JAKARTA - Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) tercatat turun Rp67.000 menjadi Rp2.408.000 per gram pada perdagangan Jumat (19/6/2026). Emas Antam yang dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) dan diakui secara global dengan harga jual mengikuti pergerakan emas dunia.
Harga jual kembali berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Buyback emas adalah transaksi menjual kembali emas dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan. Umumnya, harga buyback lebih rendah dari harga jual saat itu. Meski begitu, transaksi buyback tetap bisa memberikan keuntungan bila terdapat selisih besar antara harga jual dan harga buyback.
Sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Karena itu, pelanggan wajib memastikan data identitas, khususnya NIK, sesuai dalam setiap transaksi.
Tabel simulasi buyback emas Antam hari ini di galeri resmi Antam Logam Mulia:
Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 | Meterai | Hasil Bersih
0,5 | Rp1.204.000 | – | – | Rp1.204.000
1 | Rp2.408.000 | – | – | Rp2.408.000
2 | Rp4.816.000 | – | – | Rp4.816.000
5 | Rp12.040.000 | Rp30.100 | Rp10.000 | Rp11.999.900
10 | Rp24.080.000 | Rp60.200 | Rp10.000 | Rp24.009.800
50 | Rp120.400.000 | Rp301.000 | Rp10.000 | Rp120.089.000
100 | Rp240.800.000 | Rp602.000 | Rp10.000 | Rp240.188.000
500 | Rp1.204.000.000 | Rp3.010.000 | Rp10.000 | Rp1.200.980.000
1.000 | Rp2.408.000.000 | Rp6.020.000 | Rp10.000 | Rp2.401.970.000
Catatan: PPh 22 sebesar 0,25% dikenakan untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta bagi pemilik NPWP. Simulasi di atas menggunakan asumsi bea meterai Rp10.000.