Puluhan Ribu WP Dormant Diaktifkan, Penerimaan Pajak Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:04:55 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: katadata.

JAKARTA - Otoritas pajak kembali mengaktifkan puluhan ribu wajib pajak dormant sebagai langkah optimalisasi penerimaan negara. Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut sebanyak 24.672 wajib pajak dormant telah diaktifkan kembali hingga 12 Juni 2026, dengan tambahan penerimaan mencapai Rp20,63 triliun.

Pengaktifan kembali dilakukan apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria dormant. "Mereka [wajib pajak yang diaktifkan kembali] misalnya mereka enggak ada proyek lagi, tapi ternyata mereka mulai aktif lagi, ada investasi dan proyek di sini," katanya.

Reaktivasi dilakukan ketika otoritas mendapati adanya kegiatan usaha atau pemenuhan kewajiban perpajakan. Wajib pajak dormant adalah mereka yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Berdasarkan PER-7/PJ/2025, ada 2 cara reaktivasi: melalui permohonan wajib pajak di coretax system atau secara jabatan oleh kepala kantor pajak. Proses juga bisa dilakukan dengan memeriksa database coretax maupun transaksi pihak ketiga seperti instansi pemerintah, asosiasi, dan lembaga lain.

"Belakangan kami deteksi, oh ternyata wajib pajak mempunyai juga transaksi dan lawan transaksinya, melapor pajaknya, sehingga kami konseling, kami panggil, mereka mulai membetulkan SPT-nya dan mulai aktif lagi. Dari database yang ada cukup banyak, dari coretax dan kami juga bisa mendeteksi third party transaction," ujar Bimo.

Selain reaktivasi, pemerintah juga menyiapkan kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai Juli 2026. Regulasi telah siap dan didukung DPR serta Menteri Keuangan. "Dimintakan [diterapkan] tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan," katanya.

DJP juga memprioritaskan penguatan kompetensi fiskus untuk fungsi pengawasan, penerimaan, pemeriksaan, dan pelayanan. "Kami harus terus menata SDM kami, memperbesar proporsi pegawai pada fungsi-fungsi utama, yaitu fungsi pengawasan, penerimaan, pemeriksaan, dan tentu fungsi pelayanan perpajakan sebagai langkah-langkah untuk mengamankan penerimaan negara," ujarnya.

Dalam rapat, DPR menyoroti keluhan pelaku usaha terkait pembatasan restitusi PPN. "Banyak sekali perusahaan yang mengeluh mengenai pembatasan restitusi. Restitusi dianggap seolah-olah belas kasihan, padahal restitusi ini sebenarnya adalah hak," ujar Harris Turino.

Selain itu, ribuan entitas multinasional wajib menambah status sebagai WP GloBE sesuai aturan pajak minimum global. Permohonan dilakukan secara elektronik melalui coretax system.

Pemerintah juga memperketat aturan pedagang online di marketplace. Melalui Permendag 19/2026, pedagang diwajibkan memiliki NIB. Marketplace wajib menolak pendaftaran pedagang tanpa izin usaha. “PPMSE yang menyediakan sarana PMSE bagi pedagang dalam negeri wajib menolak permintaan pendaftaran Pedagang dalam negeri yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (4) Permendag 19/2026.

Terkini