JAKARTA - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) pada Sabtu (20/6/2026) tercatat Rp2.673.000 per gram. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia pukul 05.53 WIB, harga tersebut tidak berubah dibandingkan dengan perdagangan Jumat (19/6/2026) dengan pembaruan terakhir pukul 08.41 WIB.
Aturan pajak pembelian dan penjualan emas masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan. Setiap pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarifnya lebih ringan, yakni 0,25 persen sesuai ketentuan terbaru. Bukti potong PPh 22 akan diberikan pada setiap transaksi.
Untuk penjualan kembali atau buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Cara membeli emas Antam secara online dapat dilakukan melalui situs resmi Logam Mulia dengan langkah berikut:
Masuk/Daftar di pojok kanan atas laman resmi. Registrasi akun bila belum memiliki akun. Pilih produk emas sesuai kebutuhan. Tentukan lokasi pengambilan di butik emas terdekat.
Masukkan produk ke keranjang belanja. Lanjutkan pembayaran melalui virtual account yang tersedia. Pilih metode pengiriman atau pengambilan di butik. Konfirmasi transaksi setelah pembayaran selesai.
Pesanan dapat diambil langsung di butik emas atau dikirim sesuai pilihan setelah pembayaran dikonfirmasi.