Pemerintah Atur Financial Center di UU 4/2026 dan Insentif Pajak

Senin, 22 Juni 2026 | 10:41:51 WIB
Ilustrasi P2SK, Sumber: metrotvnews.

JAKARTA - Regulasi baru dalam UU 4/2026 mengenai Perubahan atas UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kini menyertakan klausul khusus terkait financial center atau pusat finansial internasional di Indonesia.

Pembentukan kawasan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus memperdalam serta memperluas cakupan sektor keuangan domestik.

"Pusat Finansial Internasional Indonesia...merupakan wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional," bunyi Pasal 248A ayat (2) UU 4/2026. Operasional kawasan finansial ini nantinya berada di bawah pengelolaan dewan pusat finansial internasional Indonesia.

Demi mendukung kelancaran target pembentukan pusat finansial tersebut, pemerintah bakal memberlakukan ketentuan perpajakan tersendiri sekaligus memberikan berbagai insentif serta kemudahan khusus untuk aktivitas usaha di dalam area tersebut.

"Dalam rangka mencapai tujuan Pusat Finansial Internasional Indonesia..., kegiatan usaha pada Pusat Finansial Internasional Indonesia diterapkan perlakuan perpajakan khusus, serta diberikan fasilitas perpajakan khusus dan fasilitas khusus lainnya," bunyi Pasal 248A ayat (6) UU 4/2026.

Regulasi teknis mendalam mengenai tata cara penyelenggaraan pusat finansial internasional ini nantinya disusun melalui undang-undang terpisah yang spesifik, bukan di dalam UU 4/2026.

Undang-undang baru yang mandiri tersebut ditargetkan terbit paling lambat 3 bulan setelah pengundangan regulasi saat ini. UU 4/2026 sendiri telah resmi diundangkan serta dinyatakan mulai berlaku sejak 17 Juni 2026.

Terkini