Daftar 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026

Senin, 22 Juni 2026 | 10:41:52 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan, Sumber: suzuki.rmk.co.

JAKARTA - Program pemutihan pajak kendaraan kembali hadir di beberapa daerah. Melalui program tersebut, pemilik kendaraan bisa mendapatkan berbagai insentif, mulai dari pembebasan denda keterlambatan, penghapusan tunggakan pajak, hingga diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Tercatat ada 7 provinsi yang saat ini masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan dengan skema dan masa berlaku yang berbeda-beda.

1. DKI Jakarta 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan program pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program yang digelar dalam rangka menyambut HUT ke-499 Kota Jakarta ini memberikan pembebasan denda dan bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Keringanan tersebut diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus. Program berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

2. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan sejumlah insentif pajak kendaraan yang berlaku hingga Desember 2026. Fasilitas yang diberikan mencakup pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen, keringanan sanksi administrasi, serta pengurangan tunggakan pokok pajak dan dendanya untuk periode tertentu.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

3. Lampung 

Pemprov Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Dalam skema ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari 1 tahun cukup membayar pajak tahun berjalan serta sebagian pokok tunggakan pada tahun pertama. Sementara itu, sisa tunggakan dan denda dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

Selain pemutihan tunggakan, pemerintah daerah juga memberikan pembebasan denda, penghapusan pajak progresif, diskon bea balik nama kendaraan, potongan biaya mutasi masuk ke Lampung, hingga insentif khusus bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak.

4. Bali 

Berbeda dengan sejumlah daerah lain yang lebih fokus pada penghapusan denda dan tunggakan, Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan dalam bentuk pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.

Kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc memperoleh potongan pokok pajak sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc mendapatkan pengurangan sebesar 9 persen.

Selain itu, wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya juga berhak memperoleh tambahan pengurangan pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Sulawesi Selatan 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 30 Juni 2026. Program ini memberikan sejumlah keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

Lewat kebijakan tersebut, masyarakat mendapatkan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen untuk seluruh tunggakan. Selain itu, denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya juga dihapuskan.

Tak hanya itu, pemerintah turut memberikan pembebasan pokok PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan dengan masa pajak tahun 2025 dan sebelumnya. Pengesahan STNK tahunan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL, sehingga memudahkan wajib pajak dalam memanfaatkan program ini.

6. Kalimantan Tengah 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan dan potongan pembayaran pajak yang berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026. 

Meski mendapatkan pembebasan denda, pemilik yang memiliki tunggakan tetap diwajibkan melunasi pokok pajak kendaraan, SWDKLLJ tahun berjalan, juga biaya administrasi lainnya. Selain itu, masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo juga memperoleh diskon sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Bengkulu 

Provinsi Bengkulu turut menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Melalui program ini, masyarakat mendapat pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan.

Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk 1 tahun berjalan tanpa harus melunasi seluruh tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

Terkini