Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak 100 Persen Tiket Pesawat Ekonomi

Senin, 22 Juni 2026 | 11:10:52 WIB
Ilustrasi Tiket Pesawat, Sumber: depositphotos.

JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang diskon 100 persen Pajak Pertambahan Nilai Di Tanggung Pemerintah (PPN DTP) pesawat udara berjadwal kelas ekonomi pada 24 Juni sampai 5 Juli 2026. Hal ini dipaparkan langsung oleh Menteri Perhubungan pada Sabtu lalu (20/6/2026).

"Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau. Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," ujar Menhub di Jakarta.

Hal ini tertuang pada Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik tentang Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara Sektor Transportasi dalam Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi Periode Libur Sekolah Tahun 2026, Natal Tahun 2026, dan Tahun Baru 2027.

Adapun, insentif PPN DTP bukan hal baru. Pada April lalu, pemerintah memberikan insentif PPN DTP dalam tiket pesawat. Insentif ini akan habis hingga esok, Selasa, 23 Juni 2026.

Insentif yang diberikan dalam rangka meredam lonjakan harga tiket pesawat di tengah kenaikan tajam biaya bahan bakar avtur yang ikut terdorong tren energi global, sebelumnya ditetapkan berlaku hanya untuk 60 hari terhitung sejak 25 April 2026.

Dalam kebijakan PPN DTP sebelumnya, pemerintah mencoba menjaga agar masyarakat tetap bisa mengakses transportasi udara tanpa harus menanggung beban kenaikan harga yang terlalu tinggi. Hal ini dilakukan untuk memastikan kenaikan tarif penerbangan domestik ditekan di kisaran 9 persen hingga 13 persen.

Selain tiket pesawat, Menhub menegaskan pemerintah juga merilis kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 yang meliputi:

Diskon 30 persen untuk semua lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni sampai 5 Juli 2026

Diskon 30 persen untuk seluruh ruas trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi pada 20 Juni sampai 15 Agustus 2026

Diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhan untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan II dan IVA, serta 14 pelabuhan (7 lintasan) angkutan penyeberangan pada 20 Juni sampai 5 Juli 2026

Adapun lintas angkutan penyeberangan yang mendapat tarif diskon antara lain: Lintasan Merak-Bakauheni Ketapang-Gilimanuk Lembar-Padangbai Kayangan-Pototano Tanjung Uban-Telaga Punggur Ajibata-Ambarita Sape-Labuan Bajo

Menhub menambahkan, aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi selama periode liburan.

Terkini