Cek 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pada Juni 2026

Senin, 22 Juni 2026 | 11:35:32 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan, Sumber: cermati.

JAKARTA - Kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali dilaksanakan di sejumlah wilayah. Lewat program ini, para pemilik kendaraan dapat menikmati beragam keuntungan, mulai dari penghapusan sanksi denda keterlambatan, pemutihan utang pajak lama, sampai potongan nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Terdapat sebanyak 7 provinsi yang tengah menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan saat ini dengan ketentuan serta batasan waktu yang bervariasi.

1. DKI Jakarta 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pemutihan pajak berdasarkan regulasi Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 mengenai Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Agenda yang diluncurkan dalam rangka merayakan hari ulang tahun ke-499 Kota Jakarta ini meniadakan sanksi denda dan bunga keterlambatan registrasi kendaraan.

Fasilitas keringanan tersebut diproses langsung melalui sistem elektronik pajak daerah tanpa mengharuskan wajib pajak mengajukan permohonan mandiri. Agenda pemutihan ini berlangsung dari tanggal 1 Juni sampai dengan 31 Agustus 2026.

2. Jawa Tengah 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan stimulus pajak kendaraan yang tersedia sampai bulan Desember 2026. Keuntungan yang ditawarkan meliputi pemotongan pokok PKB senilai 5 persen, penghapusan denda administrasi, serta pengurangan pokok tunggakan beserta sanksinya untuk masa tertentu.

Melalui penerapan regulasi ini, otoritas daerah berharap tingkat kepatuhan warga dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan dapat semakin meningkat.

3. Lampung 

Pemprov Lampung mengagendakan pemutihan pajak kendaraan yang berjalan dari 2 Juni sampai 31 Agustus 2026. Melalui mekanisme ini, pemilik kendaraan dengan tunggakan di atas 1 tahun hanya perlu melunasi pajak tahun berjalan beserta sebagian pokok utang tahun pertama. Sementara itu, akumulasi sisa tunggakan beserta denda tahun sebelumnya akan diputihkan sepenuhnya.

Selain penghapusan utang lama, pemerintah daerah juga membebaskan sanksi denda, menghapus sistem pajak progresif, memberikan diskon bea balik nama, memotong biaya mutasi masuk, hingga menyediakan insentif bagi masyarakat yang patuh membayar pajak.

4. Bali 

Berbeda dari wilayah lain yang memprioritaskan penghapusan denda, Pemerintah Provinsi Bali menerapkan keringanan berupa pemotongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan besaran kapasitas mesin.

Kendaraan berkapasitas mesin sampai dengan 200 cc mendapatkan potongan pokok pajak sebesar 8 persen

Kendaraan berkapasitas mesin di atas 200 cc memperoleh potongan pokok pajak sebesar 9 persen

5. Sulawesi Selatan 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga tanggal 30 Juni 2026. Kebijakan ini menyediakan beragam fasilitas kemudahan bagi para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.

Melalui kebijakan ini, masyarakat dibebaskan dari denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen untuk seluruh masa tunggakan. Selain itu, denda SWDKLLJ untuk tahun lalu serta tahun sebelumnya juga dihapuskan.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah ikut memotong pokok PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan dengan masa pajak tahun 2025 dan sebelumnya. Proses pengesahan STNK tahunan juga bisa diakses secara daring melalui aplikasi SIGNAL demi mempermudah warga.

6. Kalimantan Tengah 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberlakukan pelonggaran berupa pembebasan denda pajak kendaraan serta potongan pembayaran yang tersedia mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.

Meskipun memperoleh fasilitas bebas denda, pemilik kendaraan yang menunggak tetap wajib membayar pokok pajak kendaraan, SWDKLLJ tahun berjalan, serta biaya administrasi terkait. Warga yang melakukan pembayaran sebelum masa jatuh tempo juga akan mendapatkan diskon khusus.

7. Bengkulu

Provinsi Bengkulu turut melaksanakan pemutihan pajak kendaraan yang dijadwalkan dari 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Melalui program ini, warga dibebaskan dari denda serta tunggakan pajak kendaraan. Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya diwajibkan melunasi pembayaran pajak untuk 1 tahun berjalan saja tanpa harus menanggung seluruh utang pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

Terkini