Kenaikan BI Rate 5,75 Persen Berpotensi Naikkan Cicilan KPR Bank

Kenaikan BI Rate 5,75 Persen Berpotensi Naikkan Cicilan KPR Bank
Ilustrasi KPR, Sumber: cariproperti.

JAKARTA - Bank Indonesia resmi menaikkan suku bunga acuan ke level 5,75 persen. Kenaikan tersebut berpotensi memicu lonjakan bunga Kredit Pemilikan Rumah, terutama pada skema floating. Sementara itu, bunga fixed dipastikan tidak mengalami perubahan lantaran nilainya sudah dikunci sejak awal kesepakatan.

Besaran penyesuaian bunga KPR ini akan sangat bergantung pada kebijakan internal dari setiap bank, sehingga fluktuasinya tidak selalu sama persis dengan pergerakan BI Rate. “(Kenaikan suku bunga) sekitar 0,5-1%,” katanya. Di sisi lain, perencana keuangan memprediksi penyesuaian bunga KPR hanya bergerak di kisaran 0,25 hingga 0,5 persen demi menjaga daya saing pasar.

Perubahan suku bunga tersebut tidak akan serta-merta diterapkan seketika setelah BI Rate diumumkan ke publik. Pihak perbankan umumnya memerlukan masa tenggang waktu sekitar 1 hingga 3 bulan ke depan untuk menyesuaikan suku bunga KPR mereka.

Sebagai gambaran kasus, seorang nasabah yang mengambil KPR rumah senilai Rp750 juta dengan jangka waktu tenor 15 tahun dan suku bunga awal 12 persen harus membayar cicilan bulanan sekitar Rp8,8 juta.

Apabila suku bunga tersebut melonjak jadi 12,5 persen sebagai imbas kenaikan BI Rate, maka tagihan cicilan bulanan akan bertambah menjadi Rp9 juta, atau mengalami kenaikan sekitar Rp200 ribu.

Simulasi perhitungan ini merupakan estimasi atau gambaran secara umum saja. Para nasabah tetap dianjurkan untuk melakukan konsultasi secara langsung dengan pihak perbankan terkait, mengingat setiap lembaga perbankan mempunyai kebijakan regulasi suku bunga KPR yang berbeda-beda.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index