JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa sistem Coretax kini sudah terhubung langsung dengan bermacam sumber data pihak ketiga. Direktur Jenderal Pajak menjelaskan pada Jumat (19/6/2026) bahwa salah satu bentuk data yang telah tersambung di dalam sistem Coretax yaitu data penggunaan listrik dari PT PLN.
Pihak DJP menjelaskan bahwa beragam data pihak ketiga, semisal pemakaian listrik, bakal dipakai guna memeriksa tingkat kewajaran pelaporan dari wajib pajak. Lewat adanya keterhubungan data ini, DJP bisa mengukur keselarasan antara besaran konsumsi wajib pajak dan total nominal pajak yang mereka laporkan. "Pengujian kewajaran dari laporan perpajakan menggunakan data-data konsumsi. Data konsumsi listrik misalnya," ungkapnya.
Lebih jauh lagi, disampaikan bahwa nilai tagihan serta besaran daya listrik rumah bisa menjadi indikator dalam menakar kemampuan finansial wajib pajak. Pihak otoritas memberikan gambaran terkait cara pemanfaatan data tersebut oleh DJP untuk menguji kepatuhan serta kewajaran laporan wajib pajak.
"Misalnya ketika konsumsi listriknya (wajib pajak) itu sampai katakanlah 10.000 watt, ternyata yang bersangkutan, yang memiliki rumah, hanya membayar pajak misalnya Rp10 juta per tahun. Nah ini kan sebagai benchmark untuk mengukur kewajaran," tuturnya.
Sebagai informasi, berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 (PMK 8/2026), DJP mempunyai otoritas menghimpun data serta informasi perpajakan dari 52 kelompok Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP).
Berdasarkan Lampiran PMK 8/2026, detail data yang mesti disetorkan PT PLN kepada DJP yakni data pelanggan berdaya 2200 VA ke atas. Informasi ini mencakup nomor ID pelanggan, NIK, golongan tarif, kelompok pelanggan, nominal rupiah pemakaian listrik, hingga bulan dan tahun tagihan.
Bukan cuma data kelistrikan, sistem Coretax turut menghimpun data dari 55 bank domestik, perusahaan telekomunikasi layaknya Telkom Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai data kependudukan serta catatan sipil.
Ditambahkan pula bahwa berkat cakupan data yang luas, DJP sanggup memetakan bermacam kegiatan ekonomi masyarakat lewat Coretax. "Kami bisa membuktikan sistem Coretax sudah bisa menangkap berbagai data, berbagai transaksi, berbagai praktik ekonomi digital, dan juga pseudo-ekonomi," ujarnya.