Inilah Kriteria Marketplace yang Menjadi Pemungut Pajak pada Juli 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:33:43 WIB
Ilustrasi Marketplace, Sumber: medium.

JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan mekanisme pemungutan pajak e-commerce melalui marketplace pada Juli 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah lanjutan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat.

Melalui sistem tersebut, platform digital yang ditunjuk akan bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas omzet yang diperoleh pedagang online dari transaksi di platform mereka.

Regulasi terkait kebijakan ini dikabarkan telah siap sepenuhnya. Sebelum aturan resmi diimplementasikan, otoritas perpajakan akan melakukan koordinasi intensif dengan para penyedia platform digital guna memastikan kesiapan teknis di lapangan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa ketentuan ini bukan merupakan pungutan baru, melainkan bagian dari kewajiban pajak yang sudah berlaku selama ini. Dasar hukum dari kebijakan pemungutan tersebut tercantum dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Pajak e-commerce berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 merupakan mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh platform digital terhadap penghasilan pedagang domestik. Melalui aturan ini, terdapat beberapa poin penting yang wajib diperhatikan oleh pelaku usaha:

Platform digital bertindak langsung sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22.

Pajak dikenakan atas penghasilan pedagang online dari transaksi di dalam platform.

Pihak penyelenggara platform wajib menyetor dan melaporkan hasil pungutan kepada otoritas pajak.

Proses pemungutan dilakukan secara otomatis melalui sistem platform yang sudah ditunjuk.

Penerapan aturan baru ini memiliki sejumlah tujuan utama yang ingin dicapai oleh pemerintah:

Mendorong peningkatan kepatuhan pajak pada ekosistem ekonomi digital.

Memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pelaku usaha dan platform digital.

Menyederhanakan proses administrasi perpajakan di dalam negeri.

Meningkatkan efektivitas serta efisiensi dalam proses pemungutan pajak.

Menciptakan persaingan yang adil antara pedagang online dan offline.

Melalui mekanisme ini, pengawasan dan pengelolaan administrasi perpajakan pada sektor digital diharapkan menjadi jauh lebih terintegrasi.

Tidak semua platform digital otomatis ditunjuk menjadi pemungut pajak karena harus memenuhi kriteria tertentu dalam peraturan. Kriteria bagi platform yang akan ditunjuk tersebut meliputi beberapa hal berikut:

Menggunakan rekening escrow untuk menampung seluruh pembayaran transaksi.

Memenuhi nilai transaksi tertentu di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan.

Memiliki jumlah kunjungan atau lalu lintas trafik tertentu dalam periode 12 bulan.

Bisa berupa platform digital yang berkedudukan di dalam maupun luar negeri.

Ketentuan mengenai batas minimal nilai transaksi serta jumlah trafik kunjungan akan diatur lebih lanjut melalui keputusan teknis.

Kebijakan ini menyasar para pedagang domestik yang aktif berjualan di platform digital, baik perorangan maupun badan usaha. Kriteria pelaku usaha yang masuk dalam cakupan aturan ini adalah sebagai berikut:

Menerima penghasilan lewat rekening bank atau platform keuangan sejenis.

Melakukan aktivitas transaksi memakai alamat IP Indonesia atau nomor telepon kode negara Indonesia.

Selain para penjual barang dagangan, ketentuan pemungutan ini juga menyasar sektor lain:

Para penyedia jasa di platform digital.

Perusahaan ekspedisi atau agen jasa pengiriman barang.

Perusahaan penyedia layanan asuransi.

Pihak-pihak lain yang memproses transaksi melalui platform digital tersebut.

Besaran tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 yang akan dipotong oleh platform digital ditetapkan sebesar 0,5 persen dari total omzet bruto pedagang. Karakteristik dari pemotongan pajak ini meliputi beberapa poin:

Tarif pemotongan ditetapkan sebesar 0,5 persen.

Nilai dihitung dari total peredaran bruto yang tertera pada dokumen tagihan.

Jumlah tersebut tidak termasuk pungutan PPN serta PPnBM.

Pajak dinyatakan terutang ketika pembayaran resmi diterima oleh platform digital.

Regulasi memberikan pengecualian bagi wajib pajak perorangan yang omzet tahun berjalannya belum menembus angka Rp500 juta. Agar bisa memperoleh fasilitas pembebasan ini, para pedagang diwajibkan untuk memenuhi syarat:

Menyerahkan nomor NPWP atau NIK yang valid.

Mencantumkan alamat korespondensi yang aktif.

Membuat surat pernyataan resmi bahwa omzet tahun berjalan belum melewati Rp500 juta.

Jika seluruh persyaratan di atas terpenuhi, maka konsekuensinya adalah:

Platform digital tidak akan memotong Pajak Penghasilan Pasal 22.

Pedagang tetap bisa menikmati fasilitas batas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta sesuai aturan perpajakan nasional.

Ketika omzet penjualan dari pedagang online sudah melewati ambang batas Rp500 juta dalam tahun berjalan, mereka wajib memberikan pemberitahuan. Mekanismenya diatur sebagai berikut:

Surat pernyataan wajib diserahkan paling lambat akhir bulan saat omzet melewati Rp500 juta.

Platform digital akan memulai proses pemungutan pada awal bulan berikutnya setelah dokumen diterima.

Sebagai contoh, jika total omzet penjualan melampaui Rp500 juta pada bulan September, pemotongan pajak baru akan berjalan pada bulan Oktober setelah dokumen diterima pihak platform.

Ada beberapa kategori transaksi di platform digital yang dibebaskan dari kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22. Beberapa transaksi yang dikecualikan tersebut antara lain:

Transaksi penjualan oleh pelaku usaha perorangan dengan omzet di bawah Rp500 juta yang sudah menyerahkan surat pernyataan.

Layanan ekspedisi atau pengiriman barang yang dilakukan oleh mitra pengemudi individu di platform aplikasi.

Pelaku usaha yang mengantongi Surat Keterangan Bebas resmi.

Aktivitas penjualan pulsa telepon serta kartu perdana.

Transaksi jual beli emas perhiasan, logam mulia batangan, batu permata, serta produk sejenisnya.

Proses pengalihan hak kepemilikan atas tanah maupun bangunan.

Walaupun tidak dipotong langsung lewat platform digital, tanggung jawab penyelesaian pajaknya tetap harus dipenuhi secara mandiri sesuai koridor hukum.

Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipotong oleh pihak platform digital dapat dikategorikan sebagai cicilan pembayaran pajak dalam tahun berjalan. Makna dari ketentuan ini adalah:

Bukan merupakan instrumen pungutan pajak baru bagi masyarakat.

Bisa dikreditkan atau dikurangkan dalam pelaporan pajak tahunan.

Menjadi bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan Final bagi pelaku usaha yang masuk kategori subjek PPh Final.

Dapat diperhitungkan sepenuhnya dalam penyelesaian kewajiban perpajakan akhir tahun.

Menjelang pemberlakuan sistem pemotongan pajak e-commerce pada Juli 2026, pelaku usaha online disarankan segera merapikan seluruh administrasi perpajakan mereka. Poin-poin penting yang harus disiapkan antara lain:

Nomor NPWP atau NIK yang sudah tervalidasi dengan benar.

Alamat korespondensi surat-menyurat yang aktif.

Catatan pembukuan omzet usaha harian yang akurat.

Dokumen surat pernyataan tertulis jika omzet masih di bawah batas Rp500 juta.

Dokumen Surat Keterangan Bebas jika memiliki hak atas fasilitas pembebasan tersebut.

Selain melengkapi berkas, para pedagang juga memegang tanggung jawab penuh atas validitas dan kebenaran seluruh data yang diserahkan kepada pihak platform digital.

Terkini