JAKARTA - Pemerintah resmi merilis paket insentif sektor transportasi untuk menyambut masa libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa kebijakan ini meliputi potongan harga tiket kereta api, kapal laut bagi penumpang, serta insentif perpajakan untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
"Untuk periode Natal dan Tahun Baru, diskon akan diberikan sebesar 30 persen dari harga tiket kereta api periode 22 Desember hingga 4 Januari 2027," kata Dudy dalam konferensi pers paket stimulus ekonomi Semester II 2026 di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Bukan hanya moda transportasi kereta api, pihak pemerintah juga menyediakan potongan harga sebesar 30 persen untuk tarif dasar angkutan kapal penumpang.
"Dan 30 persen tarif dasar untuk kapal PELNI periode 17 Desember hingga 1 Januari 2027," ujarnya.
Di samping itu, biaya pelayanan jasa kepelabuhanan bakal digratiskan mulai tanggal 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027.
Dudy menyebutkan total dana yang dialokasikan demi menyokong stimulan sektor transportasi sepanjang momen Nataru ini menyentuh Rp1,4 triliun dengan sasaran jangkauan sebanyak 2,8 juta penumpang.
Langkah insentif tersebut dilengkapi pula dengan pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) penuh sebesar 100 persen bagi penerbangan terjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Dia menjabarkan besaran dana yang disediakan khusus untuk subsidi tiket pesawat tersebut berkisar Rp200 miliar yang ditargetkan menyasar 3,7 juta pengguna jasa.
Pengumuman stimulan Nataru sengaja dilakukan lebih awal oleh pemerintah agar masyarakat mempunyai tenggat waktu memadai untuk menyusun rencana perjalanan sekaligus menikmati program ini.
"Kami umumkan pada hari ini untuk juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mempersiapkan segala sesuatunya dalam rangka periode libur Natal dan Tahun Baru," tutur Dudy.