JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah mempersiapkan sebuah sistem yang berfungsi untuk mengintegrasikan antara pembayaran pajak tambahan dengan pelaporan SPT Tahunan demi menerapkan ketentuan GloBE.
Pihak DJP melalui Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II, Saumty Rohaendi, menjelaskan bahwa para wajib pajak GloBE nantinya tidak akan dapat menyampaikan pelaporan SPT Tahunan mereka jika belum melunasi pembayaran pajak tambahan tersebut.
"Seandainya wajib pajak mau menyampaikan SPT tapi ternyata dia belum bayar, nantinya SPT-nya tidak bisa di-submit. Jadi pembayarannya itu sudah prepopulated di SPT," ungkap Saumty pada diskusi perpajakan yang digelar oleh Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) pada Senin (22/6/2026).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, kewajiban pembayaran pajak tambahan untuk tahun pengenaan GloBE wajib dipenuhi paling lambat pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.
Pelaporan SPT Tahunan dalam rangka GloBE wajib disampaikan 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak GloBE. Namun, khusus pada tahun pertama pengenaan GloBE, jangka waktu pelaporan SPT Tahunan tersebut dapat diperpanjang selama 2 bulan.
Oleh karena itu, jika wajib pajak mulai dikenakan ketentuan GloBE pada 2025, maka pembayaran pajak tambahan tahun pengenaan 2025 wajib diselesaikan paling lambat pada akhir 2026, sedangkan pelaporan SPT harus diserahkan maksimal pada 30 Juni 2027.
"Misal wajib pajak bayarnya kurang, wajib pajak sudah membayar senilai 80 pada 31 Desember, terus waktu bulan April atau Juni berdasarkan hasil penghitungan di SPT Tahunan ternyata harusnya 100, [selisih] 20 itu harus dibayar sebelum submit SPT. Kalau tidak, SPT tidak bisa disampaikan," jelas Saumty.
Sebagai catatan, sebuah grup perusahaan multinasional akan masuk dalam cakupan GloBE apabila omzet tahunan grup tersebut telah mencapai €750 juta setidaknya selama 2 dari 4 tahun sebelum periode pengenaan GloBE dimulai.
Jika grup perusahaan tersebut mulai masuk cakupan GloBE pada 2025, maka setiap entitas konstituen yang menjadi anggotanya wajib mendaftarkan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE paling lambat pada September 2026.