DJP Gunakan Data Konsumsi Listrik PLN di Coretax untuk Pantau Pajak

Selasa, 23 Juni 2026 | 13:29:35 WIB
Ilustrasi Coretax, Sumber: nusabali.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan bahwa sistem Coretax telah terintegrasi dengan berbagai data pihak ketiga, termasuk catatan penggunaan listrik dari PT PLN. Data tersebut digunakan untuk memeriksa keselarasan antara tingkat konsumsi dengan nominal pajak yang dilaporkan wajib pajak.

"Pengujian kewajaran dari laporan perpajakan menggunakan data-data konsumsi. Data konsumsi listrik misalnya," ujarnya.

Pihak otoritas menjelaskan bahwa tagihan dan besaran daya listrik menjadi indikator untuk menakar kemampuan finansial wajib pajak. Pemanfaatan data ini berfungsi sebagai tolok ukur dalam menguji kepatuhan pelaporan.

"Misalnya ketika konsumsi listriknya (wajib pajak) itu sampai katakanlah 10.000 watt, ternyata yang bersangkutan, yang memiliki rumah, hanya membayar pajak misalnya Rp10 juta per tahun. Nah ini kan sebagai benchmark untuk mengukur kewajaran," tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026, DJP memiliki wewenang mengumpulkan data dari 52 kelompok Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain. Khusus untuk PT PLN, data yang disetorkan mencakup pelanggan dengan daya 2200 VA ke atas.

Detail data yang diserahkan meliputi:

Nomor ID pelanggan

NIK

Golongan tarif

Kelompok pelanggan

Nominal rupiah pemakaian listrik

Bulan dan tahun tagihan

Selain data listrik, sistem Coretax juga menghimpun informasi dari 55 bank domestik, perusahaan telekomunikasi, Otoritas Jasa Keuangan, hingga catatan kependudukan. Dengan cakupan data yang luas, DJP mampu memetakan kegiatan ekonomi masyarakat.

"Kami bisa membuktikan sistem Coretax sudah bisa menangkap berbagai data, berbagai transaksi, berbagai praktik ekonomi digital, dan juga pseudo-ekonomi," ujarnya.

Terkini