Strava dan Perusahaan AI Resmi Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak PMSE

Senin, 29 Juni 2026 | 11:02:41 WIB
Ilustrasi Pajak PMSE, Sumber: ortax.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Mei 2026 telah mencapai Rp52,85 triliun. Pada periode tersebut, otoritas pajak juga menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik baru untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai di lokapasar, yang salah satunya adalah Strava, Inc.

Secara rinci, penerimaan negara senilai Rp52,85 triliun tersebut bersumber dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai perdagangan melalui sistem elektronik di lokapasar sebesar Rp40,55 triliun. Selain itu, terdapat setoran dari pajak aset kripto sebesar Rp2,06 triliun, pajak teknologi finansial sebesar Rp4,98 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah sebesar Rp5,26 triliun. Hingga akhir Mei 2026, total pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut keseluruhan mencapai 271 entitas.

Pada Mei 2026, terdapat penyesuaian daftar dengan penunjukan tujuh pemungut baru sebagai langkah mengikuti perkembangan ekonomi digital. Tujuh entitas baru tersebut adalah: Strava, Inc. Envato Pty Ltd Envato Elements Pty Ltd The Nielsen Norman Group, Inc. Kling AI Pte. Ltd. Law School Admission Council, Inc. PLAUD LLC

Perusahaan-perusahaan ini bergerak di berbagai bidang mulai dari layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, hingga kecerdasan artifisial.

“Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat. DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar pihak otoritas pajak melalui keterangan tertulis.

Melalui penambahan tersebut, jumlah perusahaan yang aktif memungut kini bermutasi menjadi 233 entitas dengan total setoran Pajak Pertambahan Nilai perdagangan melalui sistem elektronik sebesar Rp40,55 triliun. 

Akumulasi setoran ini meliputi Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp4,88 triliun pada 2026.

Penerimaan dari sektor aset kripto yang mencapai Rp2,06 triliun terdiri atas Pajak Penghasilan Pasal 22 senilai Rp1,18 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri sebesar Rp881,82 miIiar. Realisasi ini dikumpulkan dari: 

Rp246,54 miliar pada 2022 

Rp220,89 miIiar pada 2023 

Rp620,38 miIiar pada 2024 

Rp796,74 miIiar pada 2025 

Rp174,46 miIiar pada 2026

Sementara itu, sektor teknologi finansial menyumbang Rp4,98 triliun yang terdiri dari Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga pinjaman dalam negeri sebesar Rp1,4 triliun, Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga pinjaman luar negeri senilai Rp727,91 miliar, dan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri sebesar Rp2,85 triliun. Angka ini dikumpulkan dari: 

Rp446,39 miIiar pada 2022 

Rp1,11 triliun pada 2023 

Rp1,48 triliun pada 2024 

Rp1,37 triliun pada 2025 

Rp574,38 miIiar pada 2026

Adapun penerimaan dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah sebesar Rp5,26 triliun bersumber dari Pajak Penghasilan Pasal 22 senilai Rp389,88 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4,87 triliun. Rincian per tahunnya meliputi: 

Rp402,38 miIiar pada 2022 

Rp1,12 triliun pada 2023 

Rp1,33 triliun pada 2024 

Rp1,23 triliun pada 2025 

Rp1,18 triliun pada 2026

Terkini