Menkeu Sebut PPN Marketplace Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 13:58:42 WIB
Ilustrasi Marketplace, Sumber: crm.

JAKARTA - Menteri Keuangan menegaskan kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi di platform digital yang mulai berjalan pada 1 Juli 2026 bukan merupakan jenis pungutan baru.

Kebijakan ini diambil demi membangun kesetaraan dan keadilan dalam dunia usaha antara pedagang konvensional dan pelaku usaha digital. “Bukan pajak tambahan. Tujuannya menciptakan level playing field yang lebih seimbang. Banyak pelaku usaha offline membayar PPN, sementara yang online tidak. Jadi ini untuk menciptakan persaingan yang adil,” ujarnya setelah agenda rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Senin (29/6/2026).

Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan tidak ada diskriminasi perlakuan antara toko fisik dan toko daring yang memanfaatkan platform e-commerce.

Rencana pemungutan pajak ini sempat memicu opini di masyarakat bahwa ada pungutan tambahan pada transaksi dagang elektronik, namun hal tersebut segera dibantah karena tujuannya murni untuk iklim usaha yang sehat.

Pada momen tersebut, Menteri Keuangan juga merespons usulan mengenai pembebasan pungutan pajak untuk dana Jaminan Hari Tua serta Tunjangan Hari Raya.

Pemerintah kini tengah mengkaji aturan hukum yang berlaku serta melakukan komparasi dengan kebijakan di berbagai negara lain sebelum menetapkan keputusan akhir.

Terkini