JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai kurang bayar pajak yang dilaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI dan Polri mencapai Rp 9,16 triliun hingga 22 Juni 2026. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 81,4% dibandingkan dengan tahun lalu yang menyentuh angka Rp 5,05 triliun.
Data tersebut diungkapkan dalam agenda pertemuan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini. Pertemuan kedua pihak tersebut berlangsung di Kementerian PAN-RB pada hari Kamis (25/6).
"Nilai kurang bayar yang dilaporkan angkanya mencapai Rp 9,16 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 5,05 triliun," kata Iwan dalam keterangan tertulis pada hari Senin (6/7/2026).
Pada sisi yang lain, kenaikan juga terjadi pada jumlah aparatur negara yang telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP. Jumlah pelapor saat ini tercatat sudah mencapai 3,39 juta atau meningkat sekitar 14% dibandingkan periode sebelumnya.
Iwan menjelaskan bahwa pertumbuhan ini merupakan dampak nyata dari transformasi sistem perpajakan melalui platform Coretax. Implementasi sistem Coretax tersebut dinilai berhasil mendorong aparatur negara untuk menuntaskan kewajiban perpajakan secara lebih tertib serta tepat waktu.
Pengembangan sistem layanan digital dari pemerintah ini membuka kesempatan luas untuk mengintegrasikan layanan perpajakan dengan beragam platform pemerintahan, termasuk urusan ASN. Seluruh sistem tersebut nantinya akan dikelola secara terpadu melalui platform INA Gov.
Melalui penerapan strategi tersebut, para ASN ke depan dapat mengakses data sekaligus menuntaskan kewajiban pajak secara lebih mudah, cepat, dan tercatat dalam satu ekosistem digital pemerintah.
"Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ucap Iwan.
Kendati mengalami pertumbuhan positif, pihak DJP menilai saat ini masih terdapat sejumlah evaluasi serta pekerjaan rumah besar yang wajib segera diselesaikan. Salah satunya adalah literasi terkait perpajakan di berbagai elemen masyarakat, termasuk pada lingkungan aparatur negara yang dinilai masih butuh penguatan.
Bersamaan dengan hal itu, langkah transformasi digital perpajakan ini juga menuntut kesiapan sumber daya manusia yang menguasai bidang teknologi informasi. Fokus utama kompetensi yang dibutuhkan saat ini berada pada aspek analisis sistem serta manajemen pengelolaan aplikasi.
Tantangan berikutnya yang mulai muncul ke permukaan ialah mengenai formula membangun keterikatan yang lebih kuat antara kepatuhan pajak dengan mutu pelayanan publik. Pihak DJP berpandangan bahwa kedua variabel krusial tersebut tidak dapat dipisahkan atau berjalan secara mandiri.
Tingkat kepatuhan yang optimal dinilai harus diimbangi dengan penyediaan sistem pelayanan yang jauh lebih sederhana, cepat, sekaligus terintegrasi.
"Dalam konteks itu, Kementerian Keuangan menyampaikan sejumlah gagasan strategis yang mendapat perhatian positif dari Kementerian PANRB. Salah satunya adalah memasukkan materi perpajakan dan Coretax DJP ke dalam kurikulum Corporate University pada kementerian, lembaga dan instansi pemerintah. Karena itu, penguatan literasi perpajakan dipandang tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif semata, tetapi juga melalui pembelajaran yang sistematis dan berkelanjutan," jelasnya.
Bukan hanya itu, pemahaman mendalam mengenai fungsi penting pajak bagi pembiayaan negara turut diusulkan agar masuk ke dalam materi Pelatihan Dasar CPNS serta Pendidikan Komponen Cadangan (Komcad). Skema edukasi ini diharapkan mampu membangun pemahaman menyeluruh seputar korelasi antara pajak, instrumen APBN, roda pembangunan nasional, mutu pelayanan, hingga sistem ketahanan negara.
Kurikulum perpajakan serta modul panduan Coretax DJP nantinya dapat diakses langsung karena terintegrasi dalam platform e-learning ASN Nasional di Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agenda pembahasan tersebut juga menitikberatkan pada aspek penguatan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai bagian dari ekosistem pelayanan publik.
"Selama ini KSWP telah dimanfaatkan dalam sejumlah layanan pemerintah dan ke depan dinilai memiliki ruang yang lebih luas untuk mendukung tata kelola yang akuntabel. Melalui pendekatan tersebut, status kepatuhan perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administrasi perpajakan, tetapi juga menjadi salah satu elemen pendukung dalam berbagai layanan strategis pemerintah, mulai dari perizinan usaha, registrasi badan hukum, sertifikasi profesi, hingga pemberian fasilitas dan insentif tertentu," jelasnya.
Untuk menyokong jalannya implementasi kebijakan KSWP di sektor pelayanan publik, Kementerian PANRB memberikan usulan optimalisasi terhadap 355 Mall Pelayanan Publik (MPP) di Indonesia. Jaringan MPP yang tersebar luas tersebut dinilai menjadi wadah strategis yang sangat potensial untuk memaksimalkan penyediaan layanan perpajakan langsung bagi publik.
"Diharapkan DJP ikut mendorong untuk secara konsisten menyediakan petugas di seluruh MPP guna memberikan edukasi, pendampingan dan pelayanan perpajakan," ucap Rini.