JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Rabu, 1 Juli 2026. Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme pemungutan pajak sekaligus menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional.
Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk meliputi PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Penunjukan keempat platform besar tersebut merupakan bagian langsung dari implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 sama sekali tidak mengatur jenis pajak baru bagi pelaku usaha. Regulasi ini diluncurkan hanya untuk mengubah metode pemungutan agar berjalan langsung melalui platform marketplace.
"PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru bagi masyarakat pelaku usaha. Peraturan ini hanya menyederhanakan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace sehingga memberikan kepastian hukum," ujar Bimo dalam Siaran Pers Nomor SP-14/2026, Rabu, 1 Juli 2026.
Merujuk pada ketentuan baru ini, penyelenggara PMSE bakal memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet atau peredaran bruto para pedagang. Pungutan tersebut dipastikan tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Kelompok wajib pajak dalam kategori tersebut dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.
Di samping itu, ada beberapa jenis transaksi lain yang juga dikecualikan dari sistem pemungutan ini. Pengecualian berlaku untuk jasa pengiriman, transaksi pedagang yang mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB), hingga aktivitas penjualan pulsa dan kartu perdana.
Bimo menyatakan bahwa pihak DJP akan terus menjalin koordinasi dengan penyelenggara PMSE serta pemangku kepentingan terkait demi memastikan kebijakan berjalan lancar. Informasi mengenai pelaksanaan PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga telah disediakan di kanal resmi sebagai panduan wajib pajak.