JAKARTA – Pemerintah bersiap menyediakan beragam insentif fiskal di dalam Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Salah satu stimulus yang akan diberikan berupa relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) badan untuk para pelaku usaha serta tenaga ahli di sektor jasa keuangan yang beroperasi di wilayah PFII.
Merujuk pada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia, pelaku usaha yang menjalankan aktivitas di sektor keuangan PFII akan memperoleh fasilitas pemotongan PPh badan mencapai 100%. Fasilitas perpajakan ini disediakan dalam bentuk pengurangan PPh Badan, pengurangan PPh tenaga ahli, pembebasan status subjek pajak dalam negeri, hingga pembebasan pemotongan atau pemungutan.
“Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha penunjang sektor keuangan di PFII, diberikan fasilitas berupa pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100%,” sebagaimana dikutip dalam dokumen yang diterima pada Senin (6/7/2026).
Pelaku usaha di bidang non-sektor keuangan yang beroperasi di PFII juga berhak mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan hingga 100%. Kendati demikian, penerapan kebijakan insentif pengurangan pajak penghasilan badan ini akan tetap memperhatikan kesepakatan maupun konsensus perpajakan internasional.
Bukan hanya itu, fasilitas pembebasan PPh Badan hingga 100% ini pun bakal disalurkan kepada tenaga ahli asing di sektor jasa keuangan yang bekerja pada pelaku usaha di area PFII. Kemudahan pajak tersebut resmi berlaku semenjak tenaga ahli bersangkutan mulai aktif bekerja di kawasan PFII.
Selanjutnya, akomodasi fiskal berupa pengecualian status sebagai subjek pajak dalam negeri akan dialokasikan kepada warga negara asing pemilik fasilitas golden visa di PFII selama periode masa berlaku visa tersebut belum berakhir.
Fasilitas PPh dalam bentuk pembebasan pemotongan atau pemungutan juga diterapkan dengan syarat bahwa keuntungan yang didapat dari investasi di PFII oleh subjek pajak luar negeri akan dibersihkan dari pemotongan dan/atau pemungutan.