4 Marketplace Resmi Ditunjuk DJP untuk Pungut PPh Pedagang Online

4 Marketplace Resmi Ditunjuk DJP untuk Pungut PPh Pedagang Online
Ilustrasi Pajak Penghasilan, Sumber: profin.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Rabu, 1 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk mempermudah sistem pemungutan pajak sekaligus menyamakan perlakuan perpajakan antara pebisnis digital dan konvensional.

Adapun empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mendapatkan mandat tersebut adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Penetapan keempat platform besar ini merupakan langkah nyata dalam menjalankan amanat PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengonfirmasi bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 sama sekali tidak memuat aturan mengenai jenis pajak baru bagi para pelaku usaha. Ia menjelaskan bahwa aturan ini semata-mata mengalihkan teknis pemungutan pajak agar langsung diproses oleh pihak marketplace.

"PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru bagi masyarakat pelaku usaha. Peraturan ini hanya menyederhanakan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace sehingga memberikan kepastian hukum," ujar Bimo dalam Siaran Pers Nomor SP-14/2026, Rabu, 1 Juli 2026.

Melalui regulasi ini, pihak penyelenggara PMSE bakal menarik PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5 persen dari total omzet atau peredaran bruto para pedagang. Nominal pungutan tersebut dipastikan terpisah dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ataupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Di sisi lain, pemerintah tetap membebaskan pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp500 juta dari kebijakan ini. Para wajib pajak dalam kategori kelompok tersebut tidak akan dipotong PPh Pasal 22 saat bertransaksi di marketplace.

Terdapat pula beberapa jenis transaksi yang mendapatkan pengecualian dari sistem pemungutan terbaru ini. Sektor yang dikecualikan tersebut mencakup layanan pengiriman, transaksi dari pedagang yang mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB), hingga bisnis penjualan pulsa dan kartu perdana.

Bimo menyatakan pihak DJP bakal intensif menjalin koordinasi dengan penyelenggara PMSE beserta seluruh pemangku kepentingan guna menjamin penerapan regulasi ini bergulir dengan lancar. DJP pun mempublikasikan detail panduan operasional PMK Nomor 37 Tahun 2025 lewat saluran resmi mereka sebagai panduan wajib pajak.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index