Plafon Kredit Program Perumahan Naik Menjadi Rp50 Triliun, Ini Syaratnya

Selasa, 07 Juli 2026 | 14:09:46 WIB
Ilustrasi Perumahan, Sumber: krealtindo.

JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan pemerintah terus memperkuat akses pembiayaan perumahan melalui peningkatan plafon kredit program perumahan (KPP) tahun 2026 dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun.

"Karena antusiasme masyarakat sangat tinggi, plafon kredit program perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Ini menunjukkan pemerintah serius memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha," ujar Maruarar Sirait atau disapa Ara dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat terhadap program pembiayaan perumahan. Langkah ini sekaligus memperkuat ekosistem sektor perumahan nasional.

Ara menambahkan bahwa pemerintah ingin menghadirkan solusi pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Hal itu bertujuan agar masyarakat tidak lagi bergantung pada pembiayaan informal berbunga tinggi.

Menurutnya, berbagai program pembiayaan perumahan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat memiliki hunian yang layak. Program ini sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional.

KPP dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 13 Tahun 2025 dan Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025.

KPP merupakan kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau kredit atau pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu atau perorangan atau badan usaha. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PKP Didyk Choiroel menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM maupun masyarakat untuk bisa mendapatkan KPP. Syarat di antaranya warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif dan layak, memiliki nomor pokok wajib pajak, serta memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Selain itu, penerima harus menjalankan usaha paling singkat enam bulan dan tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking dan/ atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP.

Syarat berikutnya yaitu tidak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan, tidak sedang menerima kredit program perumahan lainnya secara bersamaan, serta dapat sedang menerima kredit atau pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP. Penerima juga wajib memberikan agunan pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP serta dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP.

KPP juga diberikan kepada UMKM berdasarkan modal usaha. Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sementara itu, usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1-5  miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5-10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Terkini