Cara Mudah Betulkan Data PBB-P2 Secara Online di Jakarta

Jumat, 10 Juli 2026 | 12:42:07 WIB
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan Digital, Sumber: hypoindex.

JAKARTA - Wajib pajak yang menemukan ketidaksesuaian data pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat mengajukan pembetulan secara online melalui layanan Pajak Online Bapenda DKI Jakarta. Langkah ini sangat diperlukan guna memperbaiki data yang tidak sejalan dengan dokumen resmi, seperti perbedaan luas tanah pada sertifikat, kesalahan alamat, identitas tidak cocok dengan KTP, perubahan luas bangunan, ataupun kekeliruan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Sebelum mengajukan perbaikan data, wajib pajak diharuskan melunasi PBB-P2 untuk jangka waktu 5 tahun pajak terakhir, kecuali pada tahun yang sedang diajukan pembetulan. Apabila objek pajak tersebut baru dimiliki kurang dari 5 tahun, maka kewajiban pelunasan akan mengikuti masa kepemilikannya.

Beberapa dokumen yang wajib disiapkan meliputi surat permohonan, KTP untuk individu atau NIB, NPWP badan, KTP pengurus, serta akta pendirian bagi badan hukum. Jika pengurusannya diwakilkan kepada pihak lain, Anda wajib menyertakan surat kuasa bermaterai beserta KTP penerima kuasa.

Wajib pajak juga harus mengunggah formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani, sekaligus melampirkan hasil cetak SPPT PBB-P2. Beberapa dokumen pendukung opsional seperti fotokopi sertifikat tanah, IMB atau PBG, dan foto objek pajak sangat disarankan untuk melengkapi syarat.

Proses pengajuan ini dapat dilakukan dengan mengakses situs pajakonline.jakarta.go.id. Wajib pajak harus masuk menggunakan akun terdaftar, memilih jenis pajak “Pajak Bumi dan Bangunan”, lalu mengklik menu layanan “Pembetulan”.

Setelah itu, silakan pilih sub layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda, mulai dari Pembetulan Objek, Subjek, SPPT, Pengenaan, atau kombinasi di antaranya. Dokumen pendukung kemudian diunggah sesuai jenis permohonan, dan berkas akan langsung masuk ke tahap verifikasi petugas.

Status dari pengajuan tersebut dapat dipantau setiap saat melalui akun Pajak Online masing-masing pengguna. Layanan digital ini dihadirkan untuk memastikan administrasi perpajakan menjadi lebih akurat, tertib, sekaligus menghindari kendala terkait kepemilikan atau pengenaan pajak di masa depan.

Terkini