Cara Bayar Tunggakan Pajak Lewat Coretax Setelah Dapat Email DJP

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:42:27 WIB
Ilustrasi Coretax, Sumber: tirto.

JAKARTA – Melalui Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengabarkan telah menyebarkan email resmi untuk mengingatkan wajib pajak yang mempunyai tunggakan. Email pengingat tersebut dilaporkan telah dikirimkan kepada sebanyak 1,85 juta wajib pajak yang tercatat menunggak.

Masyarakat yang mendapatkan pesan itu diminta memastikan kalau domain pengirimnya adalah resmi @pajak.go.id. Instansi terkait juga mengimbau agar pelunasan segera dilakukan guna menghindari potensi sanksi akibat penundaan.

Bagi para penerima email tersebut, proses penyelesaian tunggakan dapat diawali dengan mengakses laman Coretax. Pengguna cukup masuk ke menu Pembayaran lalu memilih opsi Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.

Selanjutnya, pilih jenis tagihan yang hendak dilunasi dengan memberikan tanda centang pada kotak yang ada. Tuliskan jumlah nominal yang ingin dibayarkan di kolom bertuliskan "Amount You Want to Pay".

Jumlah angka yang dimasukkan tidak boleh lebih besar dari total tunggakan yang dimiliki. Pengguna juga diberikan kemudahan untuk menyelesaikan pembayaran beberapa tagihan sekaligus dalam satu waktu.

Jika terdapat simpanan saldo, opsi bayar menggunakan pemindahbukuan deposit akan otomatis muncul di layar. Namun bila saldo simpanan kosong, pilihan yang tersedia hanya pembuatan kode billing saja.

Bagi yang memilih mekanisme pemindahbukuan deposit, sistem akan langsung memproses pemindahan dana secara otomatis. Sedangkan untuk pilihan pembuatan kode billing, sistem bakal mengunduh kode yang telah terbit secara otomatis.

Terkini