Segini Sisa JHT Pekerja 10 Tahun Setelah Terkena Potongan Pajak 5 Persen

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:08:26 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: cekindo.

JAKARTA - Pengenaan pajak atas jaminan hari tua (JHT) tetap menjadi sorotan masyarakat, terutama bagi kalangan buruh karena kebijakan tarifnya yang dinilai tidak adil. Pemerintah dalam waktu dekat ini belum akan mengubah aturan terkait pajak tersebut karena masih dalam pembahasan internal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihak pemerintah masih belum mengambil keputusan resmi mengenai wacana penghapusan pajak manfaat JHT. Menurutnya, Kementerian Keuangan masih menunggu kiriman data dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum merumuskan kebijakan baru tersebut.

"Kami masih, kami masih mau cari dulu data dari BPJS ya, BPJS Tenaga Kerja. Belum, belum disimpulkan seperti apa," kata Purbaya.

Saat ditanya mengenai belum adanya kesimpulan terkait usulan tersebut, Purbaya menegaskan proses pembahasan masih terus berjalan. Dia hanya memberikan jawaban singkat ketika ditanyakan lebih lanjut, yaitu "Belum."

Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengaku pihaknya masih menanti arahan resmi terkait kebijakan ini. Dia menyampaikan bahwa masukan dari para pekerja saat ini sedang dikaji secara mendalam di kantornya.

Meski begitu, ia mencatat sebesar 95% dari penerima manfaat JHT sebenarnya sudah tidak dikenai potongan pajak. Hal tersebut dikarenakan nilai saldo mereka masih berada di bawah ambang batas dasar, yakni kurang dari Rp50 juta.

"Kalau data kan sudah disampaikan Pak Menteri juga, bahwa 95% penerima JHT itu 0% pajaknya, karena di bawah Rp 50 juta," paparnya.

Lebih lanjut, Bimo menjelaskan jika kebijakan baru ini diterapkan, langkah yang kemungkinan diambil adalah menaikkan ambang batas kena pajak menjadi Rp100 juta. Menurutnya, opsi ini bisa dipahami dengan baik oleh pihak pekerja, BPJS, hingga pemerintah sendiri.

"Kalau memang mau dinaikkan misalnya dari Rp 50 juta jadi Rp 100 juta yang bebas pajak JHT-nya, sesuai perintah. Yang penting dampak daripada penerapannya semua juga memahami. Rakyat juga memahami, serikat buruh memahami, kementerian-kementerian yang terkait juga memahami, BPJS juga memahami," jelas Bimo.

Sebagai informasi tambahan, program JHT merupakan perlindungan sosial tunai yang diberikan kepada peserta saat pensiun, cacat total, meninggal dunia, atau terkena PHK. Dana JHT ini juga bisa dicairkan apabila pekerja memilih mengundurkan diri atau pergi meninggalkan Indonesia selamanya.

Kebijakan pemotongan pajak atas JHT saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009. Regulasi tersebut menyatakan bahwa penghasilan dari JHT yang dibayarkan sekaligus akan dikenakan PPh Pasal 21.

Pembayaran JHT dianggap dilakukan sekaligus jika sebagian atau seluruh prosesnya diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 2 tahun kalender. Besaran tarif pajak JHT ini disesuaikan berdasarkan jumlah saldo yang dimiliki oleh peserta.

Jika saldo manfaat JHT masih berada di bawah Rp50 juta, maka tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0%. Sementara itu, jika saldo JHT sudah melebihi Rp50 juta, maka tarif pajaknya akan mencapai 5%.

Sebagai ilustrasi, Arif merupakan seorang pekerja di PT Semesta Agung yang memiliki gaji bulanan sebesar Rp10.000.000. Setelah bekerja selama 10 tahun, ia kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.

Berdasarkan rumus hitungan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan asumsi upah tetap, iuran perusahaan 3,7%, iuran pekerja 2%, dan pengembangan 5% per tahun, estimasi saldo JHT miliknya mencapai Rp88.362.839.

Ketika Arif mencairkan seluruh manfaat JHT tersebut, ia akan dikenakan potongan PPh 21 sebesar 5%. Hal ini terjadi karena total saldo JHT miliknya sudah berada di atas batas Rp50 juta.

Berikut merupakan rincian perhitungan PPh 21 bersifat final atas dana JHT milik Arif:

0% x 50.000.000

5% x 38.362.839

Melalui perhitungan tersebut, total nilai pajak atas JHT Arif adalah sebesar Rp1.918.141,95. Setelah dipotong pajak, maka jumlah saldo bersih JHT yang diterima oleh Arif adalah Rp86.444.697.

Terkini