Penerimaan Pajak Daerah Ibu Kota Berkurang Akibat Kebijakan Insentif Kendaraan Listrik

Kamis, 23 Juli 2026 | 12:35:29 WIB
Ilustrasi Pengendara mengisi daya mobil listrik di salah satu Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) (FOTO: NET)

JAKARTA - Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan pajak daerah.

Hingga triwulan II 2026, potensi penerimaan pajak yang tidak masuk akibat insentif kendaraan listrik mencapai sekitar Rp 2 triliun.

Lusiana mengatakan, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta hingga Juni 2026 mencapai 33 persen.

Kondisi itu membuat potensi penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berkurang.

“Jadi Pajak Kendaraan Bermotor ini khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan dua ini sudah 33 persen. Sehingga potensi hilang pendapatan kami dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, untuk Pajak Kendaraan Bermotor-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 unit kendaraan, sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini Rp1,5 triliun dengan 53.419 unit kendaraan,” kata Lusiana dalam konferensi pers realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Triwulan II Tahun Anggaran 2026 di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Menurut dari Sumbernya, sebagian besar mobil listrik di Indonesia berada di Jakarta.

“Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta ini, karena ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia 63 persennya ada di Jakarta,” ujar Lusiana.

Lusiana juga mengungkapkan, mayoritas pemilik mobil listrik di Jakarta bukan merupakan pembeli kendaraan pertama.

Sebanyak 78 persen pemilik mobil listrik tercatat sudah memiliki kendaraan lain sebelumnya.

“Dan pemilik mobil listrik ini yang memiliki merupakan kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang ini kebijakan ini perlu kami mungkin dengan pemerintah pusat perlu kami tinjau kembali,” kata dari Sumbernya.

Menurut dari Sumbernya, hingga 30 Juni 2026 nilai pengeluaran pajak atau insentif pajak yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI mencapai sekitar Rp3,8 triliun.

“Jadi kalau kami total penerimaannya Rp27,76 triliun. Jadi memang tidak semata-mata tadi dalam bentuk uang aja, tapi kami juga memberikan keringanan atau meringankan beban masyarakat dari sisi pajak luar biasa cukup besar yang kami berikan. Memang tujuan utamanya adalah untuk menstabilkan perekonomian di Jakarta,” ujar dari Sumbernya.

Terkini