Kebijakan Pelibatan Aparat Teritorial Dalam Perpajakan Disamakan Dengan Era Kolonial

Kamis, 23 Juli 2026 | 12:35:29 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (FOTO: NET)

JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengkritik pelibatan Bintara Pembina Desa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak di tengah masyarakat.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai kebijakan tersebut membawa Indonesia ke arah kemunduran.

"Kalau itu terjadi, maka kami mundur ke belakang sebagaimana ditulis oleh Sindhunata dalam buku Ratu Adil: Perjuangan Wong Cilik, ketika masa Hindia Belanda maka pajak itu dikumpulkan dengan menggunakan aparatur negara termasuk menyiksa rakyatnya sendiri," kata Hasto kepada wartawan, Rabu.

Ia pun meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan yang melibatkan Bintara Pembina Desa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Menurut Hasto, masyarakat telah memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Karena itu, Bintara Pembina Desa tidak perlu dilibatkan apabila kesadaran tersebut sudah terbentuk.

"Karena itulah berbagai penggunaan elemen-elemen militer bagi kepentingan pengumpulan pajak sama sekali tidak dibenarkan dan itu bagian dari penyalahgunaan kekuasaan negara," katanya.

Kebijakan tersebut bertujuan memperluas basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Perubahan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang sekaligus mencabut sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020 mengenai tata cara pengumpulan data lapangan.

Terkini