JEMBER - Jajaran pemerintah daerah menetapkan kebijakan penghapusan sanksi denda keterlambatan pajak dengan akumulasi nilai total menembus Rp200 juta.
Inisiatif pengampunan denda tersebut diberikan demi meringankan tanggungan finansial masyarakat serta merangsang keaktifan warga dalam membayar pajak.
Pihak dari sumbernya menyampaikan bahwasanya kelonggaran denda ini dapat dimanfaatkan oleh publik yang mempunyai tunggakan kewajiban pajak masa lalu.
Melalui kemudahan ini, warga yang terlambat melakukan pendaftaran atau penyetoran cukup membayar akumulasi pokok pajak tanpa denda.
Otoritas pemerintah setempat memproyeksikan strategi insentif fiskal ini dapat mendongkrak capaian penerimaan pendapatan asli daerah.
Langkah perataan penghapusan denda perpajakan ini sekaligus menjadi sarana edukasi bagi publik agar semakin disiplin menjalankan kewajiban perpajakannya.