Pergub NTT 13 dan 32 Dinilai Bupati SBD Pacu Kepatuhan Pembayar Pajak

Rabu, 29 Juli 2026 | 12:10:18 WIB
Bupati SBD, Ratu Ngadu Bonnu Wulla (FOTO: NET)

KUPANG - Kepala daerah Sumba Barat Daya menegaskan bahwasanya penetapan Pergub NTT Nomor 13 dan 32 Tahun 2026 menjadi pendorong utama meningkatnya kedisiplinan pembayar pajak.

Berdasarkan analisis dari sumbernya, skema kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor ini hadir sebagai solusi tepat bagi persoalan tunggakan pajak warga.

Inisiatif positif dari pemerintah provinsi tersebut diyakini sanggup menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat dalam memenuhi tanggung jawab fiskal.

Tanggapan publik terhadap hadirnya regulasi baru ini dinilai amat baik karena memberikan ruang kelonggaran biaya bagi pemilik kendaraan.

Melalui kemudahan penghapusan denda dan potongan tarif, masyarakat menjadi lebih terdorong untuk segera memperbarui status pajak kendaraan mereka.

Peningkatan kepatuhan ini berpotensi besar memperkuat kapasitas pendapatan asli daerah guna mendukung agenda pembangunan secara berlanjut.

Pihak pemerintah daerah pun siap memaksimalkan penyebaran informasi terkait isi peraturan ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga.

Terkini