Langkah Reformasi Perpajakan Indonesia Berdasarkan Laporan Bank Dunia!

Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:22:51 WIB
Ilustrasi World Bank (FOTO: NET)

JAKARTA - Di dalam publikasi terbarunya yang berjudul "Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth", lembaga keuangan internasional mengungkapkan potensi peningkatan pendapatan negara sampai 2,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) melalui serangkaian pembenahan perpajakan.

Untuk jangka pendek kurun 1 hingga 2 tahun, prioritas utama yang disarankan bertumpu pada kemudahan wajib pajak lewat digitalisasi administrasi.

Langkah yang dianjurkan mencakup ekspansi platform e-services, seperti penyediaan pre-filled returns maupun penerbitan e-invoicing.

Selain modernisasi layanan administrasi, penyesuaian PPh Badan dipandang perlu dijalankan lewat penghapusan tarif preferensial secara bertahap.

Bentuk insentif perpajakan seperti tax holiday untuk investor disarankan untuk dialihkan menjadi insentif berbasis biaya, yakni perhitungan insentif yang didasarkan pada realisasi pengeluaran operasional perusahaan.

Kebijakan yang memiliki batasan waktu tegas dan terikat pada capaian riil dianggap lebih optimal dalam menekan biaya bisnis sekaligus menjaga kesetaraan persaingan bagi para pelaku usaha.

Pada rentang jangka menengah 3 sampai 5 tahun, direkomendasikan perluasan cakupan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan memangkas batas omzet Pengusaha Kena Pajak dari Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta per tahun.

Rencana tersebut disertai pemangkasan fasilitas bebas PPN secara bertahap pada sektor spesifik seperti industri ekstraktif, layanan kesehatan swasta, dan pendidikan swasta guna menaikkan perolehan pajak tanpa mengubah tarif baku.

Penggunaan skema pajak final UMKM berbasis peredaran bruto dengan tarif 0,5% dianjurkan untuk diperlakukan secara permanen tanpa adanya klausul tenggat waktu.

Diterapkannya kebijakan ini akan menghadirkan kepastian hukum bagi UMKM berskala kecil yang belum memadai dalam penyelenggaraan pencatatan keuangan.

Selain itu, ditawarkan pula skema kelulusan bertahap yang jelas supaya UMKM dapat berpindah secara berkesinambungan menuju Tarif Umum PPh Badan seiring ekspansi bisnis mereka.

Dukungan penyederhanaan aturan administrasi dan bimbingan teknis sangat diperlukan agar penyesuaian tersebut tidak membebani kewajiban para pelaku usaha.

Pemerintah turut disarankan mendirikan sistem integrasi data yang aman bersama lembaga perbankan serta instansi lainnya.

Infrastruktur data pihak ketiga ini menjadi kunci utama dalam pelaksanaan audit berbasis risiko yang difokuskan pada wajib pajak berisiko tinggi berdasarkan analisis data.

Untuk jangka panjang melebihi 5 tahun, langkah pembenahan struktural seperti penyederhanaan izin usaha dan pendalaman sektor keuangan diharapkan mampu mendorong kepatuhan perpajakan.

Saat aktivitas bisnis terkoneksi dengan perbankan dan saluran pembayaran digital, rekam jejak transaksi keuangan dapat terkonfirmasi secara otomatis.

Kondisi ini bakal memudahkan pemerintah dalam memvalidasi kebenaran laporan perpajakan dan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dari sumbernya.

Tags

Terkini