Sistem Coretax Memicu Pengawasan Ketat terhadap Wajib Pajak yang Non Aktif

Sistem Coretax Memicu Pengawasan Ketat terhadap Wajib Pajak yang Non Aktif
Ilustrasi Coretax, Sumber: pajak.go.

JAKARTA - Langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam mengaktifkan kembali 24.672 wajib pajak yang sebelumnya berstatus non aktif memicu diskusi mengenai arah pengawasan perpajakan di era digital.

Kebijakan ini dinilai menjadi sinyal bahwa otoritas pajak kini mempunyai kemampuan lebih besar dalam mendeteksi aktivitas ekonomi yang belum dilaporkan, terutama di tengah implementasi sistem Coretax.

Istilah wajib pajak dormant sebenarnya tidak dikenal dalam administrasi perpajakan. Sebelum adanya Coretax, wajib pajak yang tidak aktif dikenal sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (NE), sedangkan dalam sistem baru, status tersebut disebut Wajib Pajak Non-Aktif (NA).

Status non aktif umumnya diberikan kepada wajib pajak yang tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak memiliki aktivitas ekonomi yang terpantau.

Namun, status tersebut tidak bersifat permanen karena DJP mempunyai kewenangan untuk mengaktifkan kembali NPWP secara jabatan apabila ditemukan indikasi kegiatan usaha atau transaksi terkait NPWP tersebut.

"Jadi, bisa jadi mengaktifkan 24.672 wajib pajak NA sebenarnya karena sistem Coretax mendeteksi adanya kegiatan usaha atas nama NPWP tersebut, tetapi wajib pajak tidak lapor," katanya, Selasa (16/6/2026).

Dengan pengaktifan kembali wajib pajak tersebut, DJP diharapkan dapat memperoleh tambahan penerimaan dari pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), baik PPh Pasal 25 maupun PPh badan dan orang pribadi.

Transformasi digital melalui Coretax mengubah pendekatan DJP dalam memperluas basis pajak yang sebelumnya dilakukan melalui ekstensifikasi lapangan secara manual.

"Dengan adanya data ILAP yang diintegrasikan dengan sistem Coretax, DJP tidak perlu mencari wajib pajak baru melalui pencarian manual. Kalau dulu, petugas pajak benar-benar survey lapangan dan melakukan pengecekan antara database NPWP dengan kondisi kenyataan di lapangan. Sekarang, cukup melakukan proses analisis semua data ILAP dan dibandingkan dengan data SPT yang sudah dilaporkan," jelasnya.

Walaupun demikian, besaran potensi tambahan penerimaan dari kelompok wajib pajak dormant yang belum direaktivasi belum dapat diperkirakan. Kendati begitu, implementasi Coretax secara teoritis berpotensi meningkatkan rasio pajak nasional hingga 2%. Jika target tersebut tercapai, maka tambahan penerimaan negara dapat mencapai sekitar Rp 620 triliun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index