JAKARTA - Ditjen Pajak menyiapkan setidaknya 5 strategi dalam meningkatkan rasio perpajakan pada tahun depan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (16/6/2026).
Ditjen Pajak berkomitmen untuk meningkatkan penerimaan pajak di tengah ketidakpastian global dan tantangan ekonomi domestik. Untuk itu, 5 strategi disiapkan guna mengerek rasio perpajakan pada tahun depan.
Pertama, memastikan data dan sistem informasi DJP andal dan kredibel. Langkah tersebut dapat dilakukan dengan cara memaksimalkan penggunaan coretax system dan pemanfaatan artificial intelligence (AI) untuk mengolah, menganalisis maupun menggunakan data perpajakan.
Kedua, perluasan basis pajak dengan cara memanfaatkan data perpajakan yang makin andal dan kredibel, serta mengawasi sektor informal dan shadow economy. Ketiga, penguatan pelayanan dan kepercayaan publik.
Di bidang pelayanan pajak ini, DJP akan memastikan kemudahan pembayaran pajak melalui perluasan kanal, menggencarkan edukasi dan layanan perpajakan secara online, serta meningkatkan integritas pegawai.
Keempat, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum pajak yang terukur. Salah satu caranya ialah dengan memanfaatkan AI, serta menggalakkan penegakan hukum dengan pendekatan multidoor approach atau kerja sama dengan berbagai instrumen penegak hukum.
Kelima, memperkuat kebijakan pajak di Indonesia, dengan cara meninjau kembali regulasi-regulasi, terutama regulasi pajak yang berpotensi menimbulkan policy gap dan administration gap.
"Kami berusaha terus optimalisasi pengawasan dan penegakan hukum yang terukur dan tetap mendukung keberlanjutan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi, serta kebijakan perpajakan,” kata Dirjen Pajak.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah menargetkan tax ratio sebesar 10,02% hingga 10,5% dari PDB pada 2027. Target tersebut diperlukan guna mencapai rasio pendapatan negara sebesar 11,82% hingga 12,4% yang telah diusulkan dalam KEM-PPKF 2027.
Dalam mengejar target rasio perpajakan pada tahun depan, DJP juga mengajukan pagu indikatif belanja tahun 2027 senilai Rp5,4 triliun. Pagu tersebut lebih rendah ketimbang anggaran pada 2026 setelah efisiensi, yakni senilai Rp5,42 triliun.
Pagu indikatif yang diusulkan terdiri dari:
Belanja pegawai Rp390 miliar
Belanja barang Rp4,59 triliun
Belanja modal Rp420 miliar
Belanja pegawai di DJP tergolong rendah mengingat belanja dimaksud sudah disentralisasi di Setjen Kemenkeu.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR menyoroti hambatan yang dialami oleh pelaku usaha untuk memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran PPN. Restitusi seharusnya dipandang sebagai hak wajib pajak.
"Banyak sekali perusahaan yang mengeluh mengenai pembatasan restitusi. Restitusi dianggap seolah-olah belas kasihan, padahal restitusi ini sebenarnya adalah hak," ujar anggota DPR tersebut.
Di sisi lain, kegiatan intensifikasi berupa pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum memberikan kontribusi hingga 31,2% terhadap penerimaan pajak hingga Mei 2026. Kegiatan ekstensifikasi berupa penambahan wajib pajak baru ataupun reaktivasi wajib pajak dormant juga telah memberikan tambahan penerimaan lebih dari Rp20 triliun.
Untuk mendukung akselerasi pertumbuhan yang berkualitas, Ditjen Bea dan Cukai mengajukan pagu indikatif senilai Rp2,81 triliun untuk melaksanakan 3 program utama pada 2027.
Selain itu, DJP menyebut sudah ada penambahan sekitar 50.000 wajib pajak berkat coretax. Kemampuan sistem ini sudah semakin stabil dalam memproses dokumen hak maupun kewajiban seperti penerbitan faktur hingga bukti potong.
DJP juga mengklaim biaya pemungutan pajak di Indonesia makin efisien dan masih lebih rendah ketimbang sejumlah negara di Asia seperti China, India, dan Filipina. Rasio biaya pemungutan pajak tercatat sebesar 1,32% pada 2021 dan turun menjadi 0,84% pada 2026.