DJP Tegaskan Status Perpajakan Dana Operasional SPPG Perlu Jelas Segera

DJP Tegaskan Status Perpajakan Dana Operasional SPPG Perlu Jelas Segera
Ilustrasi Gedung DJP, Sumber: katadata.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai ada potensi berkurangnya penerimaan pajak terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perbedaan interpretasi mengenai status perpajakan dana operasional yang diterima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana program menjadi salah satu penyebab yang perlu dicermati agar program prioritas nasional tetap berjalan tanpa mengabaikan kepatuhan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan persoalan itu menjadi tantangan dalam pengawalan program pemerintah. "Kalau kami bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, tentu ada risiko potential loss sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN)," ujar Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corporate University Open Class, Kamis (18/6/2026).

Salah satu perhatian DJP adalah adanya surat edaran dari kepala BGN sebelumnya yang menyatakan seluruh dana hibah dalam Program Makan Bergizi Gratis tidak dikenakan pajak.

Bimo menegaskan bahwa penetapan suatu penghasilan atau transaksi sebagai objek pajak tidak dapat ditentukan melalui surat edaran lembaga, melainkan harus merujuk pada ketentuan undang-undang dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Bimo menjelaskan BGN sempat mengusulkan agar dana insentif operasional harian yang disalurkan kepada pengelola dapur SPPG dikategorikan sebagai bantuan atau hibah sehingga tidak dikenakan pajak.

Namun DJP menilai dana tersebut masih memenuhi kriteria sebagai objek Pajak Penghasilan karena diterima oleh badan usaha yang menjalankan kegiatan operasional dan memperoleh keuntungan dari aktivitas usahanya.

"Berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan undang-undang dan kerangka regulasi di bawahnya, dana ini masih merupakan objek pajak penghasilan karena dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit dari operasionalnya," kata Bimo.

Meski ada perbedaan pandangan mengenai perlakuan pajak atas dana operasional SPPG, DJP dan BGN kini melakukan koordinasi untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.

Upaya ini dimaksudkan agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap optimal tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum maupun risiko terhadap penerimaan pajak negara.

"Tapi tentunya kami pahami dan kami sedang akan selesaikan ini bersama," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index