JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang online di berbagai platform marketplace akan berlaku mulai Juli 2026. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, perusahaan penyelenggara marketplace ditetapkan sebagai pemungut pajak dengan kewajiban memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang dalam negeri.
Kebijakan ini sebenarnya telah dirancang sejak tahun lalu, namun pelaksanaannya ditunda untuk menunggu kondisi ekonomi lebih stabil.
Pada April lalu, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pemerintah bersiap mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan target kuartal kedua 2026.
Kini, Direktur Jenderal Pajak mengonfirmasi kepastian penerapan aturan ini yang juga mendapat dukungan penuh dari DPR. "Dimintakan tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan," ungkapnya saat memberikan keterangan di Kompleks Gedung DPR RI.
Dalam waktu dekat, otoritas pajak akan memanggil perwakilan perusahaan marketplace untuk membahas sistem dan teknis pemungutan. "Kalau yang di sini yang besar-besar ya Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli. Harusnya mereka lebih siap juga," katanya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menegaskan bahwa aturan ini tidak diberlakukan secara mendadak. Sosialisasi dan dengar pendapat publik telah dilakukan sejak lama bersama berbagai pihak terkait.
"Sebetulnya pada saat peraturan itu dibuat, itu kan setahun lalu. Kami sudah melakukan meaningful participation dengan berbagai asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform," jelasnya.
Pemerintah menyadari kebijakan ini akan berdampak luas mengingat tingginya aktivitas masyarakat dalam transaksi digital. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terus dilakukan agar implementasi berjalan lancar tanpa mengganggu ekosistem perdagangan elektronik.