Penerapan Pajak Marketplace Dimulai Juli 2026 dengan Target Adil

Penerapan Pajak Marketplace Dimulai Juli 2026 dengan Target Adil
Ilustrasi Online Marketplace, Sumber: articles.connectnigeria.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan penerapan pajak marketplace mulai Juli 2026.

"Dimintakan tahun ini [implementasi], bulan Juli, mudah-mudahan," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Ia menegaskan kebijakan ini bertujuan menciptakan kesempatan berkompetisi yang lebih adil antara pedagang online dan offline.

"Harusnya mereka lebih siap juga, karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online," imbuh Bimo.

Aturan mengenai PPh marketplace sebenarnya sudah tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025.

Penerapan pajak ini diinisiasi saat Sri Mulyani menjabat Menteri Keuangan. Aturan menetapkan pedagang online dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang dipungut oleh platform marketplace.

"PPh yang dimaksud yaitu PPh Pasal 22. Besarnya pungutan PPh Pasal 22 adalah 0,5% dari peredaran bruto yang diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah," tercantum dalam Pasal 8 PMK Nomor 37 Tahun 2025.

PPh Pasal 22 dikenakan pada pedagang dengan peredaran bruto melebihi Rp500 juta per tahun.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyebut pungutan 0,5% dipercayakan kepada marketplace. Mekanisme ini tidak menambah beban pajak baru, melainkan mengalihkan pemungutan ke platform digital.

“Marketplace harus menyediakan sistem yang memungkinkan seller mengunggah dokumen tersebut dan menyampaikannya kepada sistem DJP. Surat tersebut wajib dicetak, ditandatangani, dan bermeterai. Ini memerlukan kesiapan sistem, edukasi, dan komunikasi yang baik kepada para penjual,” kata Sekretaris Jenderal idEA.

idEA menilai perlu masa transisi dan sosialisasi menyeluruh, terutama bagi UMKM. Konsensus marketplace mengindikasikan waktu persiapan setidaknya 1 tahun.

Meski beban pajak ditanggung penjual, ada potensi biaya diteruskan ke konsumen sesuai strategi masing-masing.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pajak marketplace akan dipertimbangkan jika ekonomi tumbuh di atas 6% secara berturut-turut.

“Kalau yang pertumbuhan ekonomi 5,61% kan stabil 6%. Let's say kalau 2 kali triwulan berturut-turut di atas 6%, kami akan pertimbangan pajak-pajak yang lain. Tapi untuk pajak-pajak misalnya online [marketplace], approach-nya adalah untuk membuat yang offline bisa lebih bersaing,” kata Purbaya.

Ia menambahkan kebijakan akan dijalankan setelah pengumuman pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 oleh BPS. Pemerintah juga mempertimbangkan daya beli masyarakat.

“Kami lihat [hasil pertumbuhan ekonomi], enggak langsung jeder [diberlakukan], kan kami lihat dulu, kami analisa seperti apa kondisinya. Kalau stabil 6% mendekati itu, baru kami jalankan,” tuturnya.

Aturan ini menyasar pelaku usaha dalam negeri yang berjualan melalui sistem elektronik. Marketplace, termasuk platform luar negeri yang memenuhi kriteria, akan ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Pedagang dengan omzet tahunan sampai Rp500 juta tidak dikenakan pungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet. Jika omzet melebihi Rp500 juta, wajib melaporkan lewat surat pernyataan kepada marketplace.

Pasal 10 menyebut pengecualian pungutan PPh 0,5% berlaku bagi pedagang dengan omzet sampai Rp500 juta, penjual pulsa dan kartu perdana, penjual emas perhiasan atau batu mulia tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Namun, pajak tetap terutang dan wajib dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index