JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini memanfaatkan sistem Coretax untuk menguji kewajaran pelaporan pajak dengan membandingkan berbagai sumber data, termasuk konsumsi listrik. Sistem administrasi perpajakan baru ini dirancang untuk mengintegrasikan layanan, pengolahan data, dan manajemen kepatuhan dalam satu platform.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebut data konsumsi listrik dapat menjadi indikator apakah profil ekonomi seseorang sejalan dengan kewajiban pajak yang dilaporkan.
“Termasuk juga pengujian-pengujian kewajaran daripada pelaporan perpajakan menggunakan data-data konsumsi, (termasuk) data konsumsi listrik misalnya,” ujarnya dalam sebuah seminar, Jumat (19/6/2026).
DJP dapat membandingkan kapasitas daya listrik rumah tangga dengan jumlah pajak yang dibayarkan pemilik rumah. Jika ditemukan perbedaan mencolok antara tingkat konsumsi dan kewajiban pajak, data tersebut bisa menjadi indikator analisis lebih lanjut.
“Apakah benar ketika konsumsi listriknya sampai katakanlah 10.000 watt, ternyata yang bersangkutan yang memiliki rumah, perpajakannya hanya membayar pajak Rp 10 juta per tahun. Nah ini kan sebagai benchmark untuk mengukur kewajaran,” katanya.
Coretax merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang dimulai sejak 2018 dan beroperasi penuh pada 2025. Kehadiran sistem ini diharapkan memperkuat pengawasan kepatuhan pajak di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Menurut Bimo, digitalisasi administrasi perpajakan kini menjadi kebutuhan mendasar dalam menghadapi era kecerdasan buatan dan big data. “Digitalisasi itu sudah menjadi sebuah syarat basic ya, sudah menjadi keharusan basic sebagai era respon atas era AI, era big data yang kami harus bisa amankan di dalam kerangka untuk penerimaan negara,” terangnya.
Selain konsumsi listrik, Coretax juga mampu menangkap data transaksi ekonomi, termasuk aktivitas digital yang sebelumnya sulit dipantau.
Sistem ini tidak hanya mengolah data internal Kementerian Keuangan, tetapi juga terhubung secara real time dengan sistem eksternal seperti OSS, OJK, Peruri, Ditjen AHU, hingga Dukcapil.