Pemerintah Diminta Evaluasi Kebijakan Pajak Progresif Pencairan JHT

Pemerintah Diminta Evaluasi Kebijakan Pajak Progresif Pencairan JHT
Ilustrasi Pajak, Sumber: ajaib.

SURABAYA - Kebijakan pengenaan pajak terhadap pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai perlu ditinjau ulang secara menyeluruh oleh Fatkur Huda selaku Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura). Hal ini terutama berkaitan dengan penerapan skema pajak progresif bagi para peserta yang sempat mengambil sebagian dana JHT sebelum mereka memasuki usia pensiun.

Menurut pandangannya, aturan perpajakan untuk dana JHT sepatutnya memperhatikan sisi keadilan bagi para pekerja. Mengingat, mereka telah menyisihkan sebagian dari pendapatan selama bertahun-tahun sebagai modal tabungan di hari tua nanti.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, penarikan dana JHT yang dibayarkan sekaligus akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen bagi saldo sampai Rp50 juta.

Sementara itu, untuk bagian saldo yang berada di atas Rp50 juta akan dikenakan potongan sebesar 5 persen. Regulasi ini dianggap sudah memberi kepastian hukum bagi anggota yang mencairkan dana sesuai maksud awal program.

Kendati demikian, penerapan sistem pajak progresif pada pencairan JHT pasca-peserta melakukan penarikan sebagian dana justru memicu perdebatan mengenai rasa keadilan.

“Dana JHT berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja yang dikumpulkan selama masa kerja. Dana tersebut berfungsi sebagai tabungan dan perlindungan ekonomi pada masa pensiun, bukan sebagai penghasilan baru yang diperoleh secara tiba-tiba,” ujar Fatkur, Jumat (19/6).

Ia menguraikan bahwa besaran potongan dari pajak progresif ini bisa mencapai angka yang sangat besar. Berdasarkan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku saat ini, rincian pengenaan tarifnya adalah sebagai berikut:

Tarif 5 persen untuk penghasilan hingga Rp60 juta Tarif 15 persen untuk penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta Tarif 25 persen untuk penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta Tarif 30 persen untuk penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 milar Tarif 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar

“Kondisi tersebut menyebabkan peserta dengan saldo JHT yang besar berpotensi mengalami potongan pajak hingga belasan bahkan puluhan juta rupiah saat memasuki masa pensiun,” tegasnya.

Lebih lanjut, minimnya penyebaran informasi mengenai dampak perpajakan ini masih menjadi kendala yang kerap dikeluhkan oleh pekerja. Banyak dari mereka yang mengambil opsi pencairan sebagian dana sebesar 10 persen atau 30 persen guna menutup keperluan mendesak, seperti biaya sekolah anak, perawatan kesehatan, hingga pembayaran uang muka rumah.

“Informasi mengenai potensi perubahan perlakuan pajak pada saat pencairan akhir belum sepenuhnya dipahami oleh peserta ketika keputusan pencairan sebagian dilakukan,” katanya.

Berdasarkan argumentasinya, esensi utama dari program JHT adalah menjamin perlindungan kesejahteraan pekerja di masa tua. Oleh sebab itu, pemangkasan saldo pensiun lewat potongan pajak yang terlampau besar dikhawatirkan dapat menurunkan efektivitas jaminan sosial perlindungan yang diusung oleh pemerintah.

Guna mengatasi hal ini, Fatkur mendorong pihak pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan serta otoritas perpajakan untuk lebih gencar mensosialisasikan keterbukaan informasi kepada masyarakat luas mengenai efek pajak dari tiap jenis penarikan dana JHT.

“Evaluasi terhadap penerapan pajak progresif pada pencairan dana JHT saat masa pensiun layak dipertimbangkan untuk memastikan terciptanya keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan perlindungan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.

Dirinya menegaskan bahwa sebuah formulasi kebijakan perpajakan yang ideal tidak sekadar berpatokan pada aspek legalitas hukum yang kuat. Kebijakan tersebut juga wajib merefleksikan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan hak bagi kaum buruh yang sudah menabung selama puluhan tahun demi memperoleh kehidupan yang layak di masa depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index