Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter Mampu Perkuat Nilai Rupiah

Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter Mampu Perkuat Nilai Rupiah
Ilustrasi Rupiah, Sumber: metrotvnews.

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan apresiasi atas menguatnya nilai tukar rupiah yang menyentuh angka Rp 17.801 per dolar AS pada penutupan perdagangan Jumat (19/6/2026). Pihak parlemen menilai bahwa kolaborasi antara kebijakan moneter dan fiskal memegang peranan krusial dalam menyokong kekuatan mata uang garuda di tengah ketidakpastian ekonomi dunia.

Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menyampaikan bahwa berbagai strategi yang diambil oleh Pemerintah serta otoritas moneter direspons dengan sangat positif oleh pasar. Langkah-langkah tersebut menjadi pilar utama dalam mempertahankan stabilitas perekonomian domestik.

"Ada dua kebijakan yang sedang berjalan," ujar Kamrussamad, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Kebijakan pertama adalah keputusan otoritas moneter untuk menaikkan Bank Indonesia (BI) Rate atau suku bunga acuan serta meningkatkan imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Kebijakan kedua berupa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Devisa Hasil Ekspor yang telah berlaku sejak 1 Juni 2026 dan bakal dievaluasi efektivitasnya dalam jangka waktu 6 hingga 12 bulan ke depan, disusul kenaikan imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN).

Melalui berbagai langkah tersebut, pelaku pasar kini mulai memahami arah kebijakan moneter dan fiskal yang diterapkan. "Kalau dari sisi industri keuangan, kami melihat tata kelola pasar modal terus diperbaiki dan Indikator Kinerja Utama (KPI) semakin jelas," tegas politisi Partai Gerindra ini.

Ia memberikan catatan bahwa upaya penguatan mata uang nasional harus diiringi dengan ekspansi penggunaan mata uang lokal dalam berbagai transaksi perdagangan internasional. Langkah ini bukan bentuk gerakan dedolarisasi atau bersikap anti terhadap dolar, melainkan opsi untuk memperbanyak pilihan mata uang di pasar global.

"Penggunaan mata uang lokal itu harus dilakukan secara bertahap," saran dia.

Menurut Kamrussamad, skema ini dapat diimplementasikan melalui pemilihan komoditas tertentu, baik dari segi volume maupun nilai transaksinya. Hal tersebut bisa dimulai lewat hubungan bisnis antar-lembaga swasta, eksportir ke importir di negara mitra, atau melalui kerja sama antar-pemerintah (G2G).

Ia pun mencermati tren penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS selama dua dekade belakangan. Pada tahun 2004, rupiah berada di posisi Rp 8.000 per dolar AS, lalu melemah ke level Rp 12.000 per dolar AS pada 2014, hingga akhirnya terdepresiasi ke kisaran Rp 15.000 per dolar AS di penghujung periode pemerintahan berikutnya.

Bagi dirinya, fenomena penurunan ini tidak melulu disebabkan oleh gejolak eksternal, melainkan menjadi indikator pentingnya pembenahan pada struktur ekonomi domestik. Terlebih lagi, roda pertumbuhan ekonomi nasional selama seperempat abad terakhir masih bertumpu pada sektor konsumsi rumah tangga.

Oleh sebab itu, kontribusi dari sektor industri manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) wajib terus dipacu agar fondasi ekonomi semakin kokoh. Kemajuan industri manufaktur dipercaya mampu membuka lebih banyak lapangan pekerjaan formal secara signifikan guna memperkuat daya tahan ekonomi.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Tommy Kurniawan memaparkan bahwa kondisi perekonomian nasional sepanjang paruh pertama tahun 2026 menghadapi tekanan eksternal yang tergolong berat. 

Faktor pemicunya meliputi ketidakpastian global, tingginya suku bunga di negara-negara maju, ketegangan geopolitik, serta fluktuasi arus modal internasional.

Politisi yang akrab disapa Tomkur ini menyebut situasi tersebut sempat menekan rupiah hingga ke titik terendahnya sepanjang sejarah modern Indonesia, yakni pada kisaran Rp 17.400 sampai Rp 18.100 per dolar AS. "Tapi saat ini rupiah telah menunjukkan penguatan dan berada di kisaran Rp17.700 per dolar AS," pujinya, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Tomkur menegaskan agar tren pelemahan rupiah mendapatkan perhatian serius karena berimbas langsung pada sektor riil melalui lonjakan biaya impor dan tekanan inflasi. Kondisi ini juga berisiko mengganggu stabilitas sistem keuangan akibat meningkatnya risiko pasar, kredit, serta likuiditas.

Depresiasi mata uang yang berkepanjangan dinilai dapat memperberat kewajiban korporasi yang memiliki utang dalam bentuk valuta asing, terutama sektor yang bergantung pada bahan baku impor. Jika tidak dimitigasi dengan baik, hal ini bisa menurunkan kemampuan bayar debitur dan merusak kualitas aset perbankan.

“Karena itu, pelemahan rupiah harus dipandang sebagai isu lintas sektor yang membutuhkan koordinasi kebijakan yang kuat antara otoritas moneter, fiskal, dan sektor jasa keuangan,” jelas politisi PKB ini.

Kendati demikian, Tomkur melihat performa sektor perbankan nasional hingga Semester I-2026 masih memperlihatkan ketahanan yang baik. Mengacu pada data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per April 2026, penyaluran kredit tumbuh sebesar 9,98 persen secara tahunan menjadi Rp 8.755 triliun, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) naik 11,39 persen menjadi Rp 10.077 triliun.

“Data tersebut menunjukkan aktivitas ekonomi dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan masih terjaga dengan baik meskipun pasar keuangan global sedang menghadapi tekanan,” beber dia.

Di samping itu, rasio kecukupan modal (CAR) perbankan nasional bertengger di angka 23,97 persen pada April 2026, yang mengindikasikan adanya bantalan modal kokoh untuk menyerap potensi kerugian. Dari sisi likuiditas, kondisi perbankan sangat aman dengan Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai 192,37 persen, jauh di atas ambang batas minimal 100 persen.

Namun, Tomkur mengingatkan agar risiko pemburukan kualitas kredit tetap diwaspadai lantaran efek pelemahan nilai tukar terhadap sektor riil biasanya baru terlihat dengan jeda waktu tertentu, khususnya pada Semester II-2026.

Ia menggarisbawahi beberapa risiko yang wajib diantisipasi ke depan:

Pertama, penurunan nilai rupiah yang lama bisa mendongkrak risiko kredit pada sektor usaha dengan utang luar negeri tinggi.

Kedua, ketidakpastian global dapat memicu keluarnya modal asing yang meningkatkan volatilitas pasar keuangan dalam negeri.

Ketiga, jika kedua risiko ini gagal dimitigasi, hal tersebut berpotensi memberikan tekanan terhadap sektor perbankan nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index