JAKARTA – Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), tunjangan hari tua, maupun manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final apabila nilainya melebihi Rp50 juta. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang tarif pajak penghasilan atas pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan JHT yang dibayarkan sekaligus.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran JHT, tunjangan hari tua, manfaat pensiun, maupun pesangon yang diterima sekaligus dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 final. Untuk penghasilan bruto hingga Rp50 juta, tarif pajak yang dikenakan adalah 0 persen. Nilai di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta dikenakan tarif 5 persen.
Sementara itu, pesangon dengan nilai di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 15 persen. Adapun penghasilan yang melebihi Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen. “Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon ditentukan sebesar 5 persen atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp100.000.000,” bunyi Pasal 4 PP Nomor 68 Tahun 2009.
Pemerintah menetapkan bahwa pembayaran dianggap dilakukan sekaligus apabila seluruh atau sebagian dana dibayarkan dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender.
Ketentuan ini berlaku bagi JHT, tunjangan hari tua, maupun manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Keuangan.
Dalam pelaksanaannya, pihak yang melakukan pembayaran, seperti pemberi kerja, dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, maupun pihak lain yang ditunjuk, wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 terutang.
Selain itu, pemotong pajak juga wajib memberikan bukti pemotongan kepada penerima dana, baik diminta maupun tidak, pada saat pemotongan dilakukan.
Apabila pembayaran dilakukan dalam jangka waktu lebih dari dua tahun kalender, maka ketentuan pajak final sebagaimana diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 tidak lagi berlaku. Pemotongan pajak akan mengikuti ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
Sebagai informasi, PP Nomor 68 Tahun 2009 diterbitkan sebagai tindak lanjut perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Regulasi ini sekaligus menggantikan PP Nomor 149 Tahun 2000 yang sebelumnya mengatur pemotongan pajak atas pesangon, uang tebusan pensiun, tunjangan hari tua, dan JHT.