Sistem Coretax DJP Bisa Akses Data Listrik Dan Bank Masyarakat

Sistem Coretax DJP Bisa Akses Data Listrik Dan Bank Masyarakat
Ilustrasi Coretax, Sumber: ortax.org.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan sistem administrasi perpajakan Coretax kini telah terhubung dengan berbagai lembaga. Salah satunya adalah data pelanggan milik BUMN dan perbankan. Integrasi ini digunakan untuk menguji kewajaran pelaporan pajak wajib pajak (WP) berdasarkan tingkat konsumsi mereka.

Sebagai contoh, Coretax sudah terhubung dengan data layanan PT PLN (Persero). Melalui integrasi ini, DJP dapat melihat besaran konsumsi dan tagihan listrik wajib pajak sebagai indikator pengujian.

"Pengujian-pengujian kewajaran daripada laporan perpajakan menggunakan data-data konsumsi. Data konsumsi listrik misalnya," papar Bimo.

Data konsumsi listrik menjadi cara untuk mengukur kesesuaian antara kemampuan ekonomi seseorang dengan pajak yang dilaporkan. DJP dapat membandingkan besaran konsumsi listrik rumah tangga dengan jumlah pajak yang dibayarkan pemilik rumah.

"Apakah benar ketika konsumsi listriknya itu sampai katakanlah 10.000 watt, ternyata yang bersangkutan, yang memiliki rumah, perpajakannya hanya membayar pajak misalnya Rp 10 juta per tahun. Nah ini kan sebagai benchmark untuk mengukur kewajaran," terangnya.

Selain PLN, Coretax juga terhubung dengan Telkom Indonesia dan 55 bank dalam negeri. Dengan begitu, DJP memiliki banyak cara untuk menangkap data transaksi ekonomi guna memeriksa kewajaran pajak.

"Sistem semasif Cortex ini merupakan keharusan dan kami sudah bisa membuktikan kinerja yang baik dari implementasi sistem Cortex. Kami bisa membuktikan sistem Cortex sudah bisa menangkap berbagai data, berbagai transaksi berbagai praktek ekonomi digital dan juga pseudo-ekonomi," ujarnya.

Coretax juga terhubung secara real-time dengan sistem eksternal seperti OSS, OJK, Peruri, AHU, hingga Dukcapil.

"Cortex sebagai sistem yang masif, yang terintegrasi dan menghubungkan layanan, proses data, serta manajemen kepatuhan di dalam satu platform. Maka cortex merupakan wujud komitmen dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memenuhi layanan yang lebih efektif, lebih efisien dan lebih berkeadilan kepada wajib pajak di dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya," sambung Bimo.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index