JAKARTA - Pemerintah merencanakan pemberlakuan regulasi anyar dengan menunjuk pengelola platform lokapasar sebagai pemungut PPh final sebesar 0,5 persen terhadap pendapatan para pedagang daring yang akan dimulai pada bulan depan.
Melalui aturan yang tertuang dalam PMK 37/2025, pengelola platform baru akan memotong pajak apabila total omzet tahun berjalan dari pedagang daring perorangan sudah menembus angka Rp500 juta. Para pelaku usaha daring dibebaskan dari pemotongan tersebut dengan syarat memberikan surat pernyataan resmi kepada pihak pengelola platform.
"Pihak Lain tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 ... atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi: penjualan barang dan/atau jasa oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta pada Tahun Pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan...," bunyi Pasal 10 ayat (1) huruf a PMK 37/2025.
Jika omzet usaha daring telah menembus Rp500 juta, maka pemilik toko wajib menyetorkan surat pernyataan kepada pihak platform yang menerangkan bahwa peredaran brutonya sudah melewati batas Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan.
Regulasi ini pun mempertegas bahwa seluruh pelaku usaha domestik, baik yang berbentuk badan ataupun perorangan, memegang tanggung jawab penuh terhadap keabsahan data yang diberikan.
"Pedagang Dalam Negeri ... bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang harus disampaikan ...," bunyi Pasal 6 ayat (9) PMK 37/2025.
Aturan dalam PMK 37/2025 memosisikan platform lokapasar bertindak sebagai agen pemotong pajak guna memungut, menyetor, hingga melaporkan kewajiban perpajakan dari para pelaku usaha dalam negeri. Pelaku usaha domestik yang menjadi target pemotongan pajak ini wajib memenuhi dua kriteria utama berikut ini.
Kriteria tersebut meliputi: Menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau keuangan sejenis. Bertransaksi menggunakan internet protocol di Indonesia atau nomor telepon kode negara Indonesia.