DJP Tegaskan Hanya Fitur Premium Strava yang Dikenai Pajak PPN

DJP Tegaskan Hanya Fitur Premium Strava yang Dikenai Pajak PPN
Ilustrasi Strava, Sumber: money.kompas.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa masyarakat yang menggunakan aplikasi olahraga Strava tidak serta-merta dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pungutan pajak tersebut cuma dibebankan kepada para pengguna yang membeli atau berlangganan fitur berbayar premium.

Penjelasan ini diunggah oleh Ditjen Pajak lewat akun Instagram @ditjenpajakri guna merespons pertanyaan publik terkait isu bahwa olahraga lari dipungut pajak setelah Strava ditunjuk menjadi pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pihak DJP mengklarifikasi bahwa kegiatan berolahraga lari sama sekali bukan merupakan objek pajak.

Masyarakat yang memanfaatkan fasilitas Strava secara gratis juga dipastikan bebas dari pungutan PPN. "Lari tidak kena pajak. Tapi saat berlangganan fitur premium aplikasi olahraga seperti Strava, itu baru dipungut PPN-nya," tulis DJP dalam unggahan resminya.

Pihak otoritas perpajakan menjamin masyarakat tetap bisa memakai fitur bebas biaya tanpa perlu membayar pajak. "Kalau pakai versi yang gratis, tetap tidak terutang PPN," tulis DJP.

Menurut pihak DJP, PPN cuma menyasar transaksi pembelian atas produk layanan digital yang berbayar. Aturan ini diterapkan sebagai bagian dari kebijakan penarikan PPN terhadap pemanfaatan layanan digital luar negeri yang dinikmati konsumen tanah air.

Langkah tersebut diambil demi mewujudkan keadilan perlakuan pajak antara penyedia layanan digital lokal dan mancanegara, sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor tersebut. Ketentuan ini selaras dengan langkah DJP yang menetapkan Strava Inc. sebagai salah satu entitas pemungut PPN PMSE.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan bahwa penetapan ini merupakan perluasan penarikan PPN kepada perusahaan digital luar negeri yang jasanya dipakai di Indonesia. Hingga akhir Mei 2026, DJP tercatat sudah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE untuk memungut pajak tersebut.

Pada Mei 2026, pemerintah menyertakan tujuh korporasi baru dalam daftar pemungut, termasuk di antaranya adalah Strava Inc. Selain Strava, korporasi lain yang ditunjuk meliputi Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC.

Inge Diana Rismawanti menilai penambahan korporasi dari berbagai lini usaha ini membuktikan bahwa variasi layanan digital yang digunakan warga Indonesia semakin luas. "Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat," kata Inge.

Inge Diana Rismawanti menambahkan, DJP bakal terus memantau tren teknologi serta model bisnis baru agar kewajiban pajak dapat diterapkan secara adil, efektif, dan berkepastian hukum. Perlu dipahami bahwa masuknya Strava sebagai pemungut PPN PMSE bukan berarti pemerintah memunculkan jenis pajak yang baru.

Status baru tersebut sekadar mewajibkan pihak korporasi untuk memungut, menyetor, sekaligus melaporkan PPN dari penjualan fitur berbayar mereka ke konsumen Indonesia. Dengan demikian, pajak murni menyasar transaksi fitur premium di aplikasi, bukan aktivitas lari masyarakat itu sendiri.

Secara total, realisasi penerimaan dari PPN PMSE hingga 31 Mei 2026 telah menembus angka Rp 40,55 triliun. Dari semua pelaku usaha PMSE yang terdaftar, terdapat 233 perusahaan yang aktif memungut dan menyetorkan dana pajak ke kas negara.

Sektor PPN PMSE ini pun menjadi penyumbang paling jumbo dalam penerimaan pajak ekonomi digital, yang totalnya menyentuh Rp 52,85 triliun sampai akhir Mei 2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index