Resmi, Empat Marketplace Besar Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak Penghasilan

Resmi, Empat Marketplace Besar Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak Penghasilan
Ilustrasi Marketplace, Sumber: blog.vindi.

JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 untuk menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Empat platform e-commerce yang mengemban tugas tersebut adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, serta Lazada.

Langkah strategis ini diambil pemerintah demi mempermudah sistem administrasi perpajakan sekaligus menghadirkan kepastian hukum. Selain itu, kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha digital maupun konvensional.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa regulasi ini sama sekali tidak membebankan jenis pajak baru untuk para pedagang daring. Ia menjelaskan bahwa para pelaku usaha pada dasarnya memang berkewajiban membayar pajak penghasilan, namun kini mekanismenya saja yang dialihkan lewat marketplace.

"PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," urai Bimo.

Melalui aturan baru ini, pihak marketplace bakal memotong PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5% dari total omzet, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Kendati demikian, potongan ini bukan beban baru karena statusnya dapat dikreditkan pada tahun berjalan atau menjadi bagian pelunasan PPh Final.

Pemerintah pun tetap memberikan proteksi bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta setahun dibebaskan dari pungutan ini, asalkan menyerahkan surat pernyataan resmi.

PMK 37/2025 juga memberikan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 untuk beberapa kategori transaksi spesifik. Transaksi yang dikecualikan meliputi jasa ekspedisi mitra aplikasi, pedagang pemilik Surat Keterangan Bebas (SKB), hingga penjualan pulsa atau kartu perdana.

Bimo menambahkan bahwa pihak pemerintah bakal intensif menjalin koordinasi dengan seluruh pengelola marketplace. Hal tersebut dilakukan guna memastikan penerapan kebijakan baru ini bisa terlaksana dengan baik di lapangan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index