Purbaya Pastikan Tarif Pajak Tidak Naik demi Kejar Penerimaan Negara

Purbaya Pastikan Tarif Pajak Tidak Naik demi Kejar Penerimaan Negara
Ilustrasi Pajak, Sumber: detik.

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak maupun menciptakan jenis pajak baru untuk mendongkrak penerimaan negara pada 2026. Pemerintah memilih memperkuat administrasi perpajakan, meningkatkan pengawasan, dan memperluas basis pajak.

Purbaya mengatakan, penerimaan perpajakan menunjukkan tren yang membaik pada semester I 2026. Kondisi tersebut membuat pemerintah optimistis target penerimaan tetap tercapai melalui reformasi sistem perpajakan.

"Kami akan terus usahakan ke depan akan semakin membaik lagi tanpa menaikkan tax rate. Jadi enggak ada kenaikan tarif pajaknya, enggak naik. Cuma kami lakukan ekstensifikasi dan kami lakukan disiplin yang lebih ketat di pengumpulan pajak," ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (7/7/2026).

Hingga semester I 2026, pendapatan negara mencapai Rp 1.459,4 triliun atau 46,3 persen dari target APBN 2026. Nilai tersebut tumbuh 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.187,8 triliun atau 44,1 persen dari target APBN. Nilai tersebut terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp 1.035,7 triliun dan kepabeanan serta cukai Rp 152 triliun.

Penerimaan PPh Badan dan deposit PPh Badan tercatat Rp 196,1 triliun atau tumbuh 28,6 persen pada enam bulan pertama tahun ini. Sementara itu, penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan deposit PPh Pasal 21 mencapai Rp 146 triliun atau meningkat 13,6 persen.

Penerimaan PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 mencapai Rp 159,9 triliun atau tumbuh 1,4 persen. Di sisi lain, penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp 380 triliun atau meningkat 42,2 persen.

Penerimaan dari kelompok pajak lainnya tercatat Rp 153,8 triliun atau tumbuh 22,7 persen. Menurut Purbaya, perbaikan penerimaan perpajakan didorong meningkatnya aktivitas ekonomi, pembayaran gaji dan PPh, membaiknya harga sejumlah komoditas, serta penguatan administrasi perpajakan.

"Jadi ada juga nih orang pajak disuruh kerja lebih keras supaya tax collection-nya meningkat. Mungkin memang belum seideal diperkirakan banyak orang, tapi sudah ada peningkatan yang signifikan," katanya.

Purbaya juga menilai implementasi sistem administrasi perpajakan digital Coretax mulai memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara, meski masih memiliki sejumlah kelemahan yang perlu dibenahi.

"Jadi walaupun Coretax ada cacatnya, tapi dampaknya cukup signifikan juga untuk meningkatkan pendapatan perpajakan. Kami akan perbaiki terus kelemahan-kelemahan di Coretax supaya ke depan masyarakat semakin gampang menggunakan Coretax sehingga pajak naik lagi," ucapnya.

Penerimaan pajak hingga semester I 2026 tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Capaian tersebut berbalik dari enam bulan pertama tahun lalu yang masih mengalami kontraksi.

Menurut Purbaya, pertumbuhan tersebut ditopang kondisi ekonomi domestik yang tetap terjaga, implementasi Coretax yang semakin efektif, serta penguatan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.

Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan kepatuhan berbasis risiko, mengoptimalkan pemanfaatan data, dan menyempurnakan administrasi perpajakan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga momentum penerimaan pajak hingga akhir tahun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index