JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Friderica Widyasari Dewi menyatakan penyempurnaan infrastruktur informasi kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) memiliki tujuan besar dan mulia.
“(Tujuan tersebut yaitu) peningkatan penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat secara berkualitas dan tepat sasaran, sehingga turut menopang terjaganya stabilitas sektor keuangan,” ucapnya di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
Peningkatan performa dari SLIK tersebut dilaporkan sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2026, namun baru resmi diluncurkan pada 6 Juli 2026.
OJK merancang pengembangan SLIK ini guna menunjang tugas pengawasan di sektor jasa keuangan serta mendukung praktik penyaluran kredit yang sehat. Keberadaan informasi yang tepercaya menjadi fondasi utama dalam pengambilan keputusan kredit yang aman.
Pembaruan SLIK diterapkan agar data debitur menjadi lebih aktual, proporsional, serta relevan dalam mengukur kelayakan kredit. Langkah ini juga menjadi bentuk sokongan OJK terhadap program prioritas pemerintah dalam roda ekonomi nasional.
Fungsi pertama dari pembaruan ini adalah mempercepat pelaporan kredit yang sudah lunas dengan menyajikan informasi paling mutakhir maksimal tiga hari kerja. Hal ini memberikan peluang lebih cepat bagi masyarakat yang sudah menyelesaikan kewajibannya untuk mengajukan pembiayaan baru.
Fungsi kedua yaitu penerapan batas nominal atau threshold untuk informasi debitur SLIK yang berada di atas Rp1 juta. Penyesuaian ini dilakukan agar data tetap relevan dan lebih akurat saat digunakan dalam proses penilaian kelayakan kredit.
“Dua langkah ini bukan sekadar penyempurnaan proses, tapi merupakan bagian dari penguatan ekosistem kredit itu sendiri untuk bisa semakin berkualitas. Dengan demikian, pembiayaan dapat tetap prudent, tapi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. Jadi inilah sebenarnya esensi membangun credit reporting system yang lebih kredibel untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional,” ungkap dia.
Di samping itu, pembaruan SLIK ini diharapkan mampu menjadi pendorong penting bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam menyalurkan pembiayaan secara tepat sasaran. Salah satunya difokuskan pada sektor perumahan yang kini menjadi program prioritas nasional.
Sajian data debitur yang lebih aktual dan akurat dinilai bakal menyokong LJK dalam memproses pembiayaan perumahan serta KPR bersubsidi secara cepat dan hati-hati. Program ini juga dipersiapkan guna menyukseskan target pembangunan tiga juta rumah.
Pada akhirnya, kebijakan baru ini diharapkan bisa memperluas akses kredit bagi masyarakat yang memenuhi syarat. Target utamanya mencakup masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pelaku UMKM, hingga kelompok yang selama ini belum terjangkau layanan keuangan formal.
Meski begitu, Friderica menegaskan bahwa perluasan akses pembiayaan tersebut wajib dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Pemanfaatan data berkualitas lewat SLIK harus tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian agar kredit yang tersalurkan tetap sehat.
“SLIK ini bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pembiayaan tetap berada pada lembaga jasa keuangan, tentunya ini setelah berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian, perluasan inklusi keuangan dapat berjalan beriringan dengan penguatan kualitas kredit dan pembiayaan, pelindungan konsumen serta terjaganya stabilitas sistem keuangan,” kata Ketua DK OJK.
Sebagai strategi penguatan jangka panjang, OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan ekosistem pelaporan kredit di Indonesia. Fokus utama mereka terletak pada peningkatan kualitas data, tata kelola, perlindungan konsumen, hingga kolaborasi antarpihak.
“Keberhasilan optimalisasi SLIK ini tentunya memerlukan sinergi yang kuat di antara kami semua. Kami mengajak seluruh pelapor SLIK, lembaga jasa keuangan, serta kementerian lembaga terkait untuk bersama-sama menjaga kualitas data di SLIK, memperkuat tata kelola, dan memastikan manfaat kebijakan ini sampai kepada masyarakat,” ujar dia.