JAKARTA – Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan saat ini menjadi jauh lebih praktis. Mulai 2026, proses pembayaran pajak untuk motor maupun mobil dapat diselesaikan sepenuhnya secara daring tanpa perlu lagi mengantre di kantor Samsat.
Kebijakan teranyar ini mempermudah para pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajiban perpajakan mereka. Pengendara hanya perlu memahami segala persyaratan, rincian biaya, beserta tahapan yang diperlukan.
Langkah peralihan menuju sistem digital ini diproyeksikan mampu memotong alur birokrasi sekaligus meningkatkan kedisiplinan wajib pajak. Proses untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga kini dapat diproses via digital.
Meskipun demikian, pencetakan berkas fisik atau perpanjangan masa berlaku lima tahunan tetap mewajibkan pemilik datang ke Samsat. PKB sendiri ialah pungutan tahunan yang bersifat wajib bagi setiap pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Proses pembayaran PKB ini dinyatakan sah secara hukum setelah adanya pengesahan STNK oleh instansi yang berwenang. Keterlambatan dalam menunaikan pembayaran PKB dapat memicu sanksi denda sebesar 2 persen setiap bulan.
Denda keterlambatan tersebut memiliki batas akumulasi maksimal hingga 48 persen dari nilai nominal pajak pokok. Risiko lain dari keterlambatan ini yaitu adanya potensi penghapusan data registrasi kendaraan oleh pihak kepolisian.
Dampak dari penghapusan data tersebut membuat kendaraan bakal dianggap ilegal saat beroperasi di jalan raya. Hal ini dapat berujung pada sanksi berupa tindakan tilang atau bahkan penyitaan kendaraan.
Oleh karena itu, sangat krusial bagi para pemilik kendaraan untuk mengetahui dan menaati jadwal pembayaran PKB. Langkah tersebut penting dilakukan demi menghindari berbagai dampak kerugian yang bisa muncul.
Saat ini masyarakat tidak perlu lagi membuang waktu luang mereka untuk mengantre di kantor Samsat. Terdapat empat pilihan metode pembayaran pajak kendaraan secara daring yang bisa dipergunakan sesuai kenyamanan wajib pajak.
Metode pertama menggunakan aplikasi SIGNAL yang menjadi layanan resmi dari Korps Lalu Lintas Polri untuk seluruh wilayah Indonesia. Pengguna cukup mengunduh aplikasi, melakukan registrasi, serta memverifikasi data NIK dan nomor ponsel.
Selanjutnya, masukkan data kendaraan berupa nomor polisi, NIK, serta lima digit terakhir dari nomor rangka. Setelah memilih menu pembayaran dan menuntaskan transaksi, bukti pelunasan digital akan dikirimkan melalui email.
Metode kedua melalui E-Samsat spesifik per provinsi seperti Sakpole di Jawa Tengah atau Sambara di Jawa Barat. Mekanisme penggunaannya serupa dengan aplikasi SIGNAL dan pembayarannya didukung oleh berbagai platform ritel maupun marketplace.
Metode ketiga memanfaatkan marketplace besar yang kini sudah menyediakan fitur pembayaran khusus E-Samsat. Wajib pajak cukup mengakses menu tersebut, memasukkan data kendaraan, dan menyelesaikan transaksi.
Metode keempat yakni lewat jaringan perbankan dan layanan ATM dari sejumlah bank nasional. Pasca-transaksi berhasil, wajib pajak diwajibkan mengambil bukti fisik pembayaran di kantor Samsat dalam waktu 2x24 jam.