JAKARTA – Bagi masyarakat yang berencana mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan, riwayat pembayaran cicilan menjadi salah satu faktor utama yang diperiksa. Jika Anda sering terlambat membayar angsuran, peluang memperoleh kredit baru bisa semakin kecil.
Saat ini, penilaian riwayat kredit dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini menggantikan BI Checking yang resmi dihentikan sejak 1 Januari 2018.
Melalui SLIK, bank dan lembaga keuangan dapat mengetahui rekam jejak pembayaran kredit calon debitur sebelum memutuskan menyetujui atau menolak permohonan pinjaman. SLIK merupakan sistem yang menyimpan informasi mengenai riwayat kredit debitur, baik perorangan maupun badan usaha.
Di dalamnya tercatat berbagai informasi, mulai dari identitas debitur, jumlah pinjaman, kualitas kredit, hingga riwayat pembayaran cicilan. Data tersebut menjadi acuan bagi bank dan perusahaan pembiayaan untuk menilai kemampuan serta kedisiplinan seseorang dalam memenuhi kewajiban kreditnya.
Dengan kata lain, semakin baik riwayat pembayaran cicilan seseorang, semakin besar pula peluang memperoleh pinjaman baru. Sebaliknya, keterlambatan pembayaran yang berulang dapat menurunkan kualitas kredit dan mempersulit pengajuan kredit di masa mendatang.
Penilaian dalam SLIK mengacu pada Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Terdapat lima kategori skor SLIK yang menjadi acuan penilaian.
Skor 1 berarti Lancar, di mana debitur selalu membayar pokok dan bunga pinjaman tepat waktu tanpa tunggakan. Skor 2 masuk kategori Dalam Perhatian Khusus karena terjadi keterlambatan pembayaran antara 1 hingga 90 hari.
Sementara itu, Skor 3 berkategori Kurang Lancar dengan tunggakan selama 91 hingga 120 hari. Skor 4 adalah Diragukan karena tunggakan mencapai 121 hingga 180 hari, dan Skor 5 merupakan kategori Macet dengan tunggakan lebih dari 180 hari.
Semakin tinggi angka skor, semakin besar risiko kredit yang dinilai oleh bank. Karena itu, debitur dengan skor 1 umumnya lebih mudah memperoleh persetujuan pinjaman dibandingkan debitur yang memiliki skor 4 atau 5.
Keterlambatan membayar cicilan, meski hanya beberapa hari, tetap akan tercatat dalam sistem apabila melewati batas yang ditentukan. Apabila keterlambatan terus berulang hingga masuk kategori skor 2, 3, 4, bahkan 5, bank akan menilai calon debitur memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi.
Akibatnya, permohonan kredit baru, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor, kartu kredit, maupun pinjaman usaha, berpotensi ditolak. Karena itu, menjaga pembayaran cicilan tetap lancar menjadi salah satu cara terbaik mempertahankan reputasi kredit.
Informasi dalam SLIK tidak berasal dari satu bank saja. Data tersebut merupakan hasil pertukaran informasi dari berbagai bank dan lembaga keuangan yang menjadi pelapor kepada OJK.
Informasi yang tercatat antara lain meliputi identitas debitur, data agunan, riwayat pembayaran seluruh fasilitas kredit, dan jumlah pembiayaan yang diterima. Selain itu, dicatat juga informasi kredit bermasalah serta data pemilik dan pengurus bagi debitur badan usaha.
Seluruh data tersebut dikumpulkan secara berkala dan diintegrasikan ke dalam sistem SLIK. Hal ini dilakukan agar data dapat diakses oleh lembaga keuangan saat melakukan analisis kredit.
Selain membantu bank menilai kelayakan kredit, keberadaan SLIK juga memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat. Dengan memiliki riwayat kredit yang baik, proses pengajuan pinjaman umumnya menjadi lebih cepat.
Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), SLIK juga dapat membuka akses pembiayaan yang lebih luas. Reputasi pembayaran kredit yang baik dapat menjadi pertimbangan penting bagi bank, sehingga ketergantungan terhadap agunan konvensional bisa berkurang.
Di sisi lain, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan ini untuk mengetahui data kredit yang tercatat atas nama mereka. Data tersebut mencakup plafon pinjaman, kualitas kredit, besaran bunga, cicilan, denda, hingga informasi mengenai status agunan dan penjamin kredit.
Karena itu, menjaga disiplin membayar cicilan tepat waktu bukan hanya menghindarkan dari denda. Langkah ini juga membantu mempertahankan skor SLIK tetap baik sehingga peluang memperoleh pembiayaan di masa depan tetap terbuka.