JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mulai mengirimkan email pengingat kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Namun, banyak pihak yang merasa ragu atas keaslian pesan tersebut di tengah maraknya kasus penipuan penangkapan data.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu mengenali tanda pesan resmi dari instansi tersebut guna memahami hak serta langkah yang tepat.
Sebelum membuka tautan ataupun mengirimkan uang, pastikan pesan tersebut dikirimkan oleh otoritas yang sah. Wajib pajak harus mencermati alamat surel serta sistem pembayarannya.
Pastikan pengirim menggunakan domain resmi @pajak.go.id dan proses transaksi diarahkan melalui Coretax. Jangan mengirimkan uang jika diminta transfer ke rekening pribadi atau menuju situs lain.
Beberapa alamat elektronik resmi yang digunakan instansi ini meliputi dirjenpajak@pajak.go.id hingga ditjen.pajak@pajak.go.id. Jika mendapati domain yang berbeda, maka pesan tersebut patut dicurigai sebagai penipuan.
Apabila pesan itu terbukti valid, Anda harus segera melakukan beberapa langkah penanganan. Pengguna disarankan memverifikasi identitas lalu masuk ke akun Coretax untuk menerbitkan Kode Billing.
Pembayaran dapat dituntaskan melalui saluran resmi seperti bank penyedia layanan MPN-G2 di Pajakku atau mobile banking. Simpan seluruh dokumen transaksi sebagai bukti yang sah.
Banyak masyarakat terkejut saat mendapati tagihan dari kewajiban beberapa tahun silam. Padahal, penagihan lama tersebut sah dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.
Hal ini terjadi karena batas waktu kedaluwarsa dihitung sejak dokumen ketetapan diterbitkan, bukan dari masa pajaknya. Hak melakukan penagihan akan berakhir setelah 5 tahun sejak berkas seperti STP atau SKPKB resmi dikeluarkan.
Sebagai contoh, jika Surat Tagihan Pajak untuk masa Pajak Januari 2020 baru terbit pada 10 Agustus 2024. Maka, hak penagihan aktif dari instansi terkait masih berlaku sah hingga 10 Agustus 2029.
Oleh karena itu, proses penagihan saat ini tetap legal meski kewajiban asalnya sudah berlalu beberapa tahun.
Masa daluwarsa ini juga tidak selalu berhenti tepat setelah jangka waktu lima tahun. Dalam beberapa situasi, periode tersebut dapat tertangguh atau dihitung kembali dari awal.
Penambahan waktu dapat terjadi jika Surat Paksa terbit atau wajib pajak mengakui utangnya secara langsung. Pengakuan tidak langsung seperti pengajuan pengurangan sanksi juga bisa memicu hal serupa.
Pada situasi-situasi tersebut, jangka waktu penagihan aktif dapat diperpanjang kembali selama 5 tahun.
Meski sudah memasuki masa kedaluwarsa, utang tersebut tidak akan terhapus secara otomatis. Ketentuan ini hanya menghentikan hak instansi untuk melakukan tindakan penagihan aktif saja.
Kewajiban tersebut akan tetap tercatat dan status tunggakannya dapat memengaruhi akses layanan tertentu. Hal ini biasanya berdampak pada proses Konfirmasi Status Wajib Pajak maupun Surat Keterangan Fiskal.
Sementara untuk kewajiban yang belum kedaluwarsa, penagihan aktif seperti penyitaan aset hingga penyanderaan tetap berjalan.
Wajib pajak juga diberikan hak untuk mengajukan keberatan atau pemutihan sanksi yang diterima. Langkah administrasi ini bisa berupa permohonan pembatalan terhadap STP maupun SKP.
Upaya tersebut dapat ditempuh apabila sanksi muncul karena kekhilafan atau adanya kesalahan administrasi.