LOMBOK - Program tersebut menjadi penanda perubahan haluan negara dalam membina kepatuhan pajak, dari yang sebelumnya banyak mengalirkan insentif kepada penunggak pajak lewat pemutihan, kini beralih mengganjar wajib pajak yang taat menunaikan kewajibannya.
Melalui program apresiasi wajib pajak tersebut, Pemprov NTB berikhtiar menciptakan tradisi baru dalam melunasi pajak kendaraan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi peninjauan ulang terhadap metode lama yang selama bertahun-tahun, mengandalkan program pemutihan sebagai cara mendongkrak pemasukan pajak.
“Perubahan kebijakan dilakukan karena pemerintah melihat adanya potensi munculnya moral hazard dari program pemutihan yang diberikan secara berulang,” tegas Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat membuat sebagian warga memilih menunda pembayaran, karena berharap mendapat keringanan di masa depan.
Selama ini insentif justru lebih banyak dialirkan kepada pihak yang tidak tertib melunasi pajak, sementara masyarakat yang rutin menunaikan kewajibannya belum memperoleh penghargaan yang sepadan.
“Selama berpuluh-puluh tahun kami menganut mazhab memberikan insentif atau memberikan hadiah ke orang yang justru tidak taat,” jelas Gubernur Iqbal.
Menurutnya, hasil evaluasi terhadap data perpajakan memperlihatkan bahwa penerima manfaat program pemutihan, cenderung berasal dari kalangan wajib pajak yang serupa dari waktu ke waktu.
Situasi tersebut dinilai tidak selaras dengan usaha merintis budaya kepatuhan sebab masyarakat yang patuh, dan yang menunggak berada pada situasi yang berlainan.
Oleh karena itu, sejak tahun sebelumnya Pemprov NTB mulai merubah pola penyaluran insentif, dengan mengganjar wajib pajak yang mempunyai rekam kepatuhan baik.
Pada fase permulaan, apresiasi diwujudkan dalam bentuk potongan pelunasan pajak bagi publik yang membayar tepat waktu.
“Karena itu sejak tahun lalu kami membuat sebuah tradisi baru, mengganjar hadiah dan insentif justru kepada orang yang taat pajak,” kata Gubernur.
Tahun ini, bentuk penghargaan tersebut ditingkatkan lewat penyerahan hadiah berupa logam mulia, kepada wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Pemerintah menetapkan emas sebagai hadiah utama karena dipandang mempunyai nilai jangka panjang, bukan sekadar simbol penghargaan melainkan bisa menjadi simpanan bagi penerimanya.
Kebijakan tersebut juga membawa pesan bahwa pajak yang disetor warga, memegang fungsi krusial dalam menopang pembangunan wilayah.
Sumbangsih wajib pajak menjadi bagian dari pendanaan layanan publik, pembangunan fasilitas umum, serta aneka program pemerintah yang manfaatnya dirasakan kembali oleh masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda NTB Baiq Nelly Yuniarti mengutarakan, sepanjang rentang 1 Januari hingga 30 Juni 2026 ada 375.742 wajib pajak yang telah menuntaskan pembayaran PKB.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 219.757 wajib pajak dinyatakan memenuhi syarat mengikuti undian karena tidak mempunyai tunggakan maupun denda,” jelasnya.
Dalam pengundian tersebut, hadiah utama berupa emas murni seberat lima gram diserahkan kepada Ropiatul Aini, warga Masbagik Selatan, Lombok Timur, pemilik kendaraan dengan plat nomor DR 4105 YC.
Detik-detik pengumuman pemenang berjalan akrab manakala Gubernur Iqbal, menelepon via video langsung kepada Ropiatul Aini.
Penerima hadiah tersebut sempat menyangka panggilan itu merupakan modus penipuan, sebelum akhirnya meyakini bahwa dirinya benar-benar keluar sebagai pemenang undian.
Gubernur Iqbal lantas menerangkan hadiah emas dapat diambil di Kantor Samsat Selong dengan memperlihatkan KTP dan STNK sebagai berkas pendukung.
Di samping hadiah utama, Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri turut mengundi dua hadiah emas masing-masing seberat 2,5 gram.
Hadiah tersebut dibagikan kepada Lalu Yusriwadi dari Montong Gading, Lombok Timur, pemilik kendaraan DR 5063 YU, serta Arief Aprianto dari Lombok Barat, pemilik kendaraan DR 6175 HL.
Sementara itu, Sekretaris Daerah NTB Abul Chair mengundi dua hadiah emas masing-masing seberat satu gram.
Pemenangnya ialah Hairumat dari Wanasaba, Lombok Timur, pemilik kendaraan DR 2297 ZE, serta Johasman dari Kediri, Lombok Barat, dengan kendaraan DR 3928 MQ.
Di luar hadiah berupa logam mulia, Pemprov NTB juga menyediakan bermacam hadiah hiburan yang didistribusikan lewat Unit Pelaksana Teknis Samsat di seluruh teritori NTB.
Hadiah tersebut mencakup televisi LED, mesin cuci, kompor gas, dispenser, hingga mikser.
Program apresiasi wajib pajak ini juga dibarengi dengan kebijakan yang memperhatikan sisi kesetaraan.
Pemprov NTB menggratiskan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 100 persen bagi wajib pajak kaum difabel sebagai wujud sokongan terhadap golongan masyarakat rentan.
Pada momen yang serupa, Badan Amil Zakat Nasional NTB menyalurkan uluran tangan modal usaha masing-masing sebesar Rp 2 juta kepada beberapa kaum difabel.
Bantuan tersebut diserahkan kepada Asim Barnas dari Sandik, Lombok Barat, Khairul Anwaria dari Batu Kuta, Narmada, serta Zainal Abidin dari Lendang Re, Narmada.
Rangkaian acara turut diisi dengan pemeriksaan kesehatan cuma-cuma, pameran otomotif, serta fasilitas pembiayaan mikro.
Akan tetapi, agenda tersebut tidak sekadar menjadi seremoni pembagian hadiah, melainkan berubah menjadi lambang pergeseran haluan kebijakan fiskal Pemprov NTB dalam menumbuhkan kepatuhan publik.
Melalui kebijakan anyar tersebut, pihak penguasa berikhtiar mengubah pola pikir masyarakat bahwa penghargaan tidak semata diberikan kepada mereka yang mempunyai tunggakan serta memerlukan keringanan, melainkan juga kepada warga yang konsisten menunaikan kewajibannya.
Dengan pendekatan tersebut, Pemprov NTB menaruh harapan budaya melunasi pajak tepat waktu dapat kian kokoh dan menjelma bagian dari kesadaran bersama bahwa kontribusi warga merupakan pilar penting bagi pembangunan wilayah.