MATARAM - Jika sebelumnya keringanan lebih banyak disalurkan lewat program pengampunan kepada pihak yang menunggak pajak, sekarang pihak berwenang mengganti strategi dengan mengganjar warga yang patuh menyetor pajak tepat waktu.
Keputusan tersebut ditekankan Kepala Daerah NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal saat kegiatan pengumuman pemenang undian tersebut.
Berdasarkan keterangan Pimpinan Daerah Miq Iqbal, peralihan cara tersebut dijalankan usai penguasa meninjau tingkat keberhasilan kebijakan pemutihan kewajiban yang selama bertahun-tahun diterapkan pada pelbagai wilayah, termasuk di NTB.
Walaupun sanggup menaikkan pemasukan wilayah dalam tempo singkat, aturan itu dinilai pula menimbulkan moral hazard, sebab sebagian warga justru memilih menunda pelunasan iuran serta menanti program pengampunan berikutnya.
"Selama berpuluh-puluh tahun kita menganut kebijakan yang memberikan insentif kepada orang yang tidak taat pajak.
Mereka yang bertahun-tahun tidak membayar pajak justru mendapatkan keringanan saat ada program pemutihan.
Dari data yang kami lihat, penerima manfaat pemutihan itu sering kali orang yang sama dari waktu ke waktu.
Artinya, kebijakan tersebut menimbulkan moral hazard," ujar dari Sumbernya.
Oleh karena itu, Pemerintahan Wilayah NTB mulai mengalihkan fokus peraturan dengan mempersembahkan apresiasi kepada warga yang menunaikan kewajibannya secara tepat waktu.
Sehabis sebelumnya memberikan rangsangan berupa potongan biaya, pada tahun 2026 penghargaan tersebut diperkokoh lewat kegiatan undian berhadiah logam mulia.
Pimpinan Wilayah menerangkan, hadiah logam mulia dipilih bukan sekadar lantaran harganya, melainkan juga sebab mempunyai kegunaan finansial jangka panjang bagi penduduk.
"Tahun ini lebih progresif.
Kami memberikan hadiah emas kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Emas dipilih karena nilainya terus naik, sehingga selain menjadi hadiah juga bisa menjadi tabungan bagi masyarakat," katanya.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Wilayah NTB Baiq Nelly Yuniarti menguraikan, antusiasme warga terhadap kegiatan tersebut tergolong tinggi.
Selama rentang Januari sampai 30 Juni 2026 tercatat 375.742 wajib pajak telah melunasi retribusi kendaraan bermotor.
Dari total tersebut, 215.757 penanggung pajak memenuhi seluruh prasyarat demi mengikuti pengundian karena membayar tepat waktu tanpa tunggakan ataupun denda.
"Hadiah emas ini merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang disiplin memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kami berharap program ini semakin mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu," ujar dari Sumbernya.
Di samping membagikan penghargaan kepada wajib pajak, acara itu pun membawa kegunaan sosial.
Pemerintahan Wilayah NTB bersama Baznas Wilayah NTB mendistribusikan uluran tangan usaha kepada kaum difabel.
Pada sisi lain, otoritas pula membagikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 100 persen bagi kaum difabel sesuai aturan yang berlaku.
Pada momentum yang serupa, tanda mata turut dipersembahkan kepada sejumlah korporasi yang secara ajeg menunaikan kewajiban pungutan tepat waktu sebagai wujud penghargaan atas sumbangsihnya terhadap pembangunan daerah.
Kepala Daerah Miq Iqbal menegaskan, transformasi peraturan tersebut tidak bakal sukses tanpa disertai kenaikan mutu penataan birokrasi.
Maka dari itu, Pemerintahan Wilayah NTB senantiasa melaksanakan penataan agar tiap rupiah yang disetor warga lewat pungutan diurus secara terbuka, akuntabel, dan benar-benar kembali kepada penduduk dalam wujud pembangunan serta pelayanan publik.
"Kami ingin masyarakat yakin bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik yang lebih baik, dan program-program yang benar-benar memberikan manfaat.
Itu komitmen kami," tegasnya.
Ia menambahi, birokrasi kini mempersembahkan dua wujud penghargaan kepada warga.
Pertama, apresiasi langsung lewat diskon serta undian berhadiah bagi pembayar pajak yang patuh.
Kedua, apresiasi lewat janji membenahi penataan birokrasi sehingga pemasukan retribusi sanggup diurus secara efisien dan mendatangkan faedah sebesar-besarnya bagi penduduk.
Ia pun mengutarakan penghargaan kepada Bapenda Wilayah NTB beserta segenap mitra, di antaranya Kepolisian Daerah NTB, Bank NTB Syariah, Jasa Raharja, PT Amman Mineral, Baznas NTB, serta bermacam pihak lainnya yang telah menopang pelaksanaan kegiatan tersebut.
Transformasi dari kebijakan pemutihan mengarah ke penghargaan menggarisbawahi arah baru pembangunan kultur kedisiplinan pungutan di Nusa Tenggara Barat.
Bagi Pemerintahan Wilayah NTB, warga yang patuh menyetor pajak bukan cuma memenuhi kewajiban sebagai warga negara, melainkan juga menjadi sekutu utama dalam membangun daerah.
Lewat kepercayaan yang terus diteguhkan dan penataan birokrasi yang kian baik, tiap rupiah retribusi diharapkan kembali kepada warga dalam wujud pembangunan yang bermutu, pelayanan publik yang kian baik, dan kemakmuran yang dirasakan secara merata.