Penguatan Ekosistem Digital Melalui Aturan Pajak Serta Aturan NIB Baru

Penguatan Ekosistem Digital Melalui Aturan Pajak Serta Aturan NIB Baru
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti (FOTO: NET)

JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa pemberlakuan ketentuan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi penjual di pasar daring serta skema penarikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan langkah memperkokoh sistem perdagangan digital.

Lingkungan digital nantinya bakal lebih teratur, terbuka, serta berimbang, di samping memicu daya saing usaha mikro, kecil, serta menengah (UMKM).

Hal tersebut disampaikan oleh dari Sumbernya dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bertajuk Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai Soal NIB & Pajak E-Commerce yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, imbuhnya, tidak menetapkan pungutan pajak baru bagi pedagang daring, melainkan sekadar mengubah sistem penarikan PPh Pasal 22 lewat pasar daring yang telah ditetapkan pemerintah.

"Tujuan utamanya adalah keadilan dan kemudahan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan level playing field antara pelaku usaha online dan offline, sekaligus memudahkan pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar dari Sumbernya.

PPh Pasal 22 ditarik sejumlah 0,5 persen dari total omzet di luar PPN dan PPnBM.

Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian pelunasan PPh Final sesuai aturan.

Dia menegaskan kewajiban pajak bagi pedagang daring maupun luring telah berlaku sejak lama.

Perbedaannya, sekarang proses penarikan dikerjakan oleh pasar daring sehingga administrasi menjadi lebih gampang.

Per 1 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk empat pasar daring, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta tiap tahun tidak dikenai pungutan selama menyampaikan surat pernyataan sesuai aturan.

"Ini penting agar masyarakat memahami bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membebani pelaku usaha kecil," kata dari Sumbernya.

Pada momen yang serupa, dari Sumbernya pun mengungkapkan bahwa Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mewajibkan pedagang pasar daring mempunyai NIB.

Akan tetapi pelaksanaannya dijalankan secara berangsur lewat masa transisi supaya tidak mengusik kelangsungan usaha UMKM.

"Permendag 19/2026 tidak hanya memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga memberikan kemudahan, masa transisi, dan berbagai bentuk afirmasi bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar melalui perdagangan digital," ujarnya.

Penjual yang baru bergabung di pasar daring diberi durasi enam bulan untuk mengurus NIB, sementara penjual yang sudah berdagang sebelumnya mendapatkan masa transisi hingga 18 bulan.

Selama periode itu, mereka tetap bisa menjalankan bisnisnya.

Dari Sumbernya menegaskan pengurusan NIB tidak bertalian dengan kewajiban pajak.

Menurutnya, NIB adalah tanda pengenal resmi usaha yang menyuguhkan faedah berupa kemudahan meraih pendanaan, kerja sama, fasilitas negara, hingga mendongkrak kepercayaan pembeli.

Adapun, dari Sumbernya menjelaskan syarat pokok pelaporan pajak cuma memerlukan NIK dan NPWP.

Melalui pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 serta Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah menaruh harapan kian banyak UMKM masuk ke ekosistem perdagangan digital secara resmi, meraih kemudahan berbisnis, serta merintis kompetisi yang sehat di antara pelaku usaha daring dan luring.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index