JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan penjelasan yang meluruskan informasi beredar mengenai dugaan keterlibatan Bintara Pembina Desa dalam pengawasan perpajakan sampai ke tingkat desa.
Otoritas pajak memastikan kabar itu tidak sesuai bersama ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan DJP lewat akun media sosial resminya menyusul munculnya narasi bahwa aparat kewilayahan disertakan guna mencari data wajib pajak.
Dalam penjelasannya, DJP menyatakan Babinsa, Bhabinkamtibmas, ataupun perangkat desa tidak mempunyai tugas sebagai pelaksana pemeriksaan ataupun pemungutan pajak.
Peran mereka hanya terbatas membantu koordinasi jika dibutuhkan di dalam pelaksanaan kegiatan pada lapangan.
“Kehadiran mereka sebatas mendukung koordinasi di wilayah apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang selama ini telah dilakukan dalam berbagai kegiatan pemerintahan,” dikutip dari Sumbernya.
DJP pun menegaskan bahwa kehadiran aparat kewilayahan bukan merupakan bagian dari instrumen penegakan hukum perpajakan.
Di dalam praktik tertentu, aparat hanya berfungsi sebagai pendamping ataupun saksi untuk memastikan kunjungan petugas pajak berjalan sesuai prosedur.
Otoritas pajak menerangkan mekanisme itu telah lama diterapkan dan bukan kebijakan baru.
Ketentuannya terdahulu diatur lewat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2020, kemudian diperbaharui melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 sebagai pedoman kerja internal DJP.
Menurut DJP, pembaruan surat edaran tersebut tidak memberikan tambahan kewenangan bagi petugas pajak ataupun menciptakan kewajiban baru untuk wajib pajak.
Penyempurnaan aturan dilakukan guna menyesuaikan mekanisme pengawasan dengan perkembangan regulasi, implementasi sistem Coretax, serta penerapan pengawasan berbasis risiko.
DJP pun menerangkan bahwa kegiatan pengumpulan informasi melalui kunjungan lapangan, observasi, canvassing, ataupun pembangunan jejaring informasi telah menjadi bagian dari fungsi pengawasan perpajakan dari dulu.
Di dalam pelaksanaannya, DJP dapat berkoordinasi dengan bermacam instansi, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perangkat desa.
Namun, kerja sama itu semata-mata ditujukan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pada lapangan, bukan memperluas kewenangan di dalam penegakan hukum perpajakan.
Lebih jauh, DJP menyebut pendekatan pengawasan perpajakan kini semakin mengedepankan pemanfaatan teknologi dan analisis data.
Penggunaan sistem informasi, data digital, citra satelit, informasi dari media terbuka, serta berbagai sumber data lainnya menjadi landasan di dalam melakukan pengawasan yang jauh lebih tepat sasaran.
Oleh karena itu, kunjungan lapangan hanya dijalankan secara terbatas dan berdasarkan kebutuhan tertentu, bukan sebagai metode utama dalam kegiatan pengawasan.
“Fokus utama kebijakan ini adalah meningkatkan kualitas data dan ketepatan pengawasan, bukan memperluas pengawasan secara masif,” tulis DJP.
DJP menambahkan, penguatan kualitas basis data diharapkan bisa meningkatkan akurasi pelayanan kepada wajib pajak, membuat pengawasan lebih proporsional, serta mendorong kepatuhan sukarela tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak.